Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Khilafatul Muslimin yang bernama Abdul Qadir Hasan Baraja telah berhasil ditangkap Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Penangkapannya usai aparat kepolisian menyelidiki rekaman video rombongan pemotor konvoi dengan membawa atribut bendera khilafah di kawasan Cawang, Jakarta Timur.
Baca Juga
Advertisement
Penangkapan Abdul Qadir Hasan Baraja tersebut juga sudah dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
"Ya betul Polda Metro Jaya menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin atas nama Abdul Qadir Baraja," ujar Zulpan kepada wartawan, Selasa (7/6/2022).
Menurut Zulpan, Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap di daerah Lampung. Saat ini sedang dalam perjalanan ke Polda Metro Jaya.
"Saat ini tim dari Polda Metro Jaya sedang membawa pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin menuju ke Jakarta dan akan kita lakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya," kata Zulpan.
Zulpan mengatakan, Abdul Qadir Hasan Baraja diprediksi tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 15.00 WIB.
Sementara itu ditambahkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, organisasi Khilafatul Muslimin berseberangan dengan ideologi Pancasila.
"Kami analisis, kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh ormas ini baik ormas yang terdaftar maupun yang berbadan hukum ternyata kegiatan ini sangat bertentangan dengan Pancasila," kata Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers di Lampung, Selasa (7/6/2022).
Berikut sederet fakta terkini terkait Pimpinan Khilafatul Muslimin yang berhasil ditangkap Ditreskrimum Polda Metro Jaya dihimpun Liputan6.com:
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
1. Ditangkap di Lampung
Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja.
Penangkapan Abdul Qadir Hasan Baraja usai menyelidiki rekaman video rombongan pemotor konvoi dengan membawa atribut bendera khilafah di kawasan Cawang, Jakarta Timur
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan adanya penangkapan Abdul Qadir Hasan Baraja.
"Ya betul Polda Metro Jaya menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin atas nama Abdul Qadir Baraja," kata dia kepada wartawan, Selasa (7/6/2022).
Zulpan menerangkan, Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap di daerah Lampung. Saat ini sedang dalam perjalanan ke Polda Metro Jaya.
"Tim dari Polda Metro berada di Lampung untuk membawa yang bersangkutan ke Jakarta," ucap Zulpan.
Advertisement
2. Dijadwalkan Tiba Pukul 15.00 WIB di Polda Metro Jaya untuk Jalani Pemeriksaan
Zulpan menjelaskan, Abdul Qadir Hasan akan diperiksa secara mendalam di Polda Metro Jaya.
"Saat ini tim dari Polda Metro Jaya sedang membawa pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin menuju ke Jakarta dan akan kita lakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya," kata Zulpan.
Zulpan mengatakan, Abdul Qadir Hasan Baraja diprediksi tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 15.00 WIB.
"Diperkirakan nanti pukul jam 2 atau jam 3 sore akan tiba di Polda Metro Jaya selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lanjutan," terang dia.
Zulpan menerangkan, penangkapan Abdul Qadir Hasan Baraja dipimpin langsung Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi pada pukul 06.00 WIB di daerah Lampung.
"Yang bersangkutan kita tangkap tentunya sesuai dengan SOP dan juga kita lakukan secara humanis dengan juga libatkan Forkopimda dari Bandar Lampung," tegas Zulpan.
3. Polisi Sebut Khilafatul Muslimin Bertentangan dengan Pancasila
Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap. Polisi menyebut, organisasi Khilafatul Muslimin berseberangan dengan ideologi Pancasila.
"Kami analisis, kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh ormas ini baik ormas yang terdaftar maupun yang berbadan hukum ternyata kegiatan ini sangat bertentangan dengan Pancasila," kata Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers di Lampung, Selasa (7/6/2022).
Hengki menerangkan, Ormas Khilafatul Muslimin didirikan oleh Abdul Qadir Hasan Braja. Eks narapidana yang pernah ditahan atas kasus terorisme.
"Dia dua kali ditahan yakni selama 3 tahun dan 13 tahun," ujar dia.
Hengki menerangkan, Abdul Qadir Hasan Baraja pernah menyatakan mendukung NKRI dan Pancasila. Namun, faktanya tak demikian.
Hengki menyampaikan, penyidik bersama ahli agama islam dalam hal ini literasi islam dan ideologi islam dan ahli pidana mempelajari website dan akun youtube Khilafatul Muslimin, serta rekaman video ceramah yang dipaparkan oleh organisasi Khilafatul Muslimin. Juga buletin-buletin yang disebarkan Khilafatul Muslimin setiap bulan.
Hengki menyatakan penyidik dan ahli berpendapat organisasi Khilafatul Muslimin melanggar Undang-Undang Ormas dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Dalam hasil penyelidikan kami, ternyata ada hal yang sangat kontradiktif dari apa yang disampaikan oleh pimpinan-pimpinan Ormas Khilafatul Muslimin ini baik petinggi yang saat ini kami tangkap maupun petinggi di wilayah lainnya," tandas dia.
Advertisement