Terkandung dalam Makanan, BPOM: Probiotik Tingkatkan Respons Imun

Kandungan probiotik dalam makanan sangat baik untuk meningkatkan respons imun.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 07 Jun 2022, 19:15 WIB
Kepala BPOM Penny Lukito saat konferensi pers terkait hasil uji klinis obat untuk Covid-19 dari UNAIR di Kantor BPOM, Jakarta, Rabu (19/8/2020). Penny Lukito menyatakan hasil uji klinis tahap tiga obat Covid-19 dari Universitas Airlangga (UNAIR) belum valid. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia Penny K. Lukito mengatakan, probiotik dapat meningkatkan respons imun tubuh. Kandungan probiotik ini biasa terdapat dalam sejumlah produk makanan maupun suplemen yang dikonsumsi masyarakat.

Probiotik merupakan bakteri atau mikroorganisme hidup, yang apabila dalam jumlah yang cukup dapat berdampak baik bagi tubuh manusia, terutama pada saluran pencernaan. Beberapa contoh makanan yang mengandung probiotik di antaranya, yogurt, keju, dan buttermilk.

"Probiotik secara ilmiah sangat bermanfaat bagi kesehatan manusia. Priobitik membuat tubuh kita terjaga  kesehatan mikroorganisme dan mengembalikan mikroorganisme tubuh ke kondisi yang sehat," kata Penny dalam Seminar Sains Probiotik: Riset dan Potensi Pengembangan Produk Probiotik Untuk Kesehatan serta Tinjauan Regulasi di Beberapa Negara di Kantor BPOM RI, Jakarta pada Selasa, 7 Juni 2022.

"Secara keseluruhan meningkatkan respons imun tubuh kita. Probiotik juga mudah digunakan sebagai  produk makanan yang berpotensi memberikan jaminan kesehatan produk keamanan dan yang paling penting yang harus dipertimbangkan dalam catatan ini, kita membutuhkan pedoman teknis regulasi berdasarkan studi klinis dan efek klaim probiotik."

Regulasi penggunaan probiotik sendiri tergantung pada prioritas. Regulasi probiotik yang baik penting ditujukan untuk suplemen, produk bahan makanan, dan obat.

"Tentunya, ini bergantung pada setiap negara juga. Di Eropa, misalnya, badan otoritas obat dan makanan menyetujui, produk makanan probiotik bermanfaat bsgi kesehatan," jelas Penny.

"Di Indonesia sendiri, kami dari Badan POM memiliki regulasi baru yakni Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penilaian Produk Suplemen Kesehatan Mengandung Probiotik, yang mencantumkan persyaratan keamanan, manfaat dan mutu yang harus dipenuhi."

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Berikan Manfaat untuk Pencernaan

Ilustrasi pencernaan Credit: pexels.com/pixabay

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM RI Reri Indriani memaparkan poin utama dari Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penilaian Produk Suplemen Kesehatan Mengandung Probiotik.

"Dengan adanya peraturan ini berarti tersedianya pedoman penilaian kesehatan produk suplemen yang mengandung probiotik sebagai referensi, khususnya pelaku industri. Probiotik sendiri adalah mikroorganisme yang memberikan manfaat bagi keseimbangan pencernaan mikrobiota saluran cerna," terangnya.

"Untuk produk suplemen kesehatan yang mengandung probiotik juga harus memerhatikan sejumlah ketentuan, antara lain, jumlah probiotik yang tepat, kemampuan probiotik untuk berkembang biak di dalam saluran pencernaan (kolon), pengaruh lingkungan dan kebiasaan hidup masyarakat setempat, gen resisten antibiotik, dan bukti ilmiah untuk mendukung keamanan dan klaim yang disertai based on science (ilmiah)."

Produk suplemen yang harus teregistrasi harus memenuhi keamanan dan manfaat serta kualitas. Evaluasi produk suplemen yang mengandung probiotik turut dilakukan.

"Poin evaluasi didukung oleh bukti ilmiah, jumlah minimal probiotik yang memberikan manfaat, durasi penggunaan menurut data pendukung," lanjut Reri dalam paparan berjudul, The Overview of Probiotic Regulations in Indonesia.


Probiotik dalam Suplemen Kesehatan

Ilustrasi suplemen (pexels.com/Castorly Stock)

Sebagaimana Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penilaian Produk Suplemen Kesehatan Mengandung Probiotik yang diteken Penny K. Lukito tertanggal 2 Juni 2021 tercantum Pedoman penilaian produk Suplemen Kesehatan mengandung Probiotik yang mengacu kepada:

  1. BPOM dalam melakukan penilaian Suplemen Kesehatan mengandung Probiotik dalam rangka registrasi
  2. Pelaku Usaha pada saat melakukan pembuatan Suplemen Kesehatan mengandung Probiotik dalam rangka registrasi

Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan registrasi produk Suplemen Kesehatan mengandung Probiotik harus melampirkan dokumen pendukung penilaian Suplemen Kesehatan mengandung Probiotik. Dokumen pendukung meliputi:

  • keamanan dan kemanfaatan
  • mutu

Dokumen mutu yang dimaksud meliputi:

  • sumber perolehan
  • uji spesifikasi produk
  • cemaran mikroorganisme
  • dokumen mutu lain dapat mengacu persyaratan mutu Suplemen Kesehatan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang mengatur mengenai persyaratan mutu Suplemen Kesehatan

Yang menjadi catatan pelaku industri, dalam hal strain baru Probiotik belum disetujui oleh BPOM, Pelaku Usaha harus mengajukan permohonan pengkajian terlebih dahulu kepada Kepala Badan melalui Direktur Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik.

BPOM dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan dapat melakukan penilaian kembali terhadap produk Suplemen Kesehatan mengandung Probiotik yang telah mendapat persetujuan sesuaidengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang Suplemen Kesehatan.


Potensi untuk Ketahanan Tubuh

Ilustrasi Obat dan Suplemen Credit: pexels.com/Castorly

Pada talkshow Sosialisasi Peraturan Badan POM Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penilaian Produk Suplemen Kesehatan Mengandung Probiotik, Reri Indriani mengutarakan bahwa probiotik mempunyai potensi sebagai suplemen untuk ketahanan tubuh.

Hal ini berdasarkan kajian ilmiah yang menunjukkan bahwa 80 persen sistem imun ada di saluran cerna yang dapat dipengaruhi oleh konsumsi probiotik. 

“Hingga tahun 2021, data pengajuan registrasi produk mengandung probiotik sebagai suplemen kesehatan di Badan POM telah tercatat sebanyak 75 produk, 67 produk di antaranya telah mendapat persetujuan edar dengan klaim memelihara kesehatan pencernaan," paparnya pada Oktober 2021.

Peningkatan penggunaan produk probiotik saat ini sejalan dengan meningkatnya penelitian, bahkan uji klinik terkait pembuktian manfaatnya bagi kesehatan manusia. Terutama selama masa pandemi COVID-19, banyak upaya penelitian dan pengembangan yang ditujukan sebagai upaya perbaikan kualitas hidup (quality of life).

Kondisi di atas menjadi peluang usaha bagi industri lokal di Indonesia untuk dapat memproduksi produk-produk yang mengandung probiotik. Tidak hanya sebagai produk olahan susu sebagaimana yang telah dikenal di masyarakat, namun juga sebagai produk suplemen kesehatan dan mungkin dapat berkembang sebagai produk obat.

Infografis Kunci Hadapi Covid-19 dengan Iman, Aman dan Imun. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya