Ini Alasan Merpati Airlines Diputus Pailit

Merpati Airlines pailit. Merpati Airlines sudah tidak beroperasi sejak tahun 2014.

oleh Arief Rahman H diperbarui 07 Jun 2022, 14:31 WIB
Ilustrasi Merpati Airlines. Ada beberapa alasan Alasan Merpati Airlines Diputus Pailit. (dok. Unsplash.com/@trinitymmoss)

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Surabaya resmi menetapkan PT Merpati Airlines pailit. Penetapan pailit Merpati Airlines tersebut, berdasarkan pada putusan pengesahan perdamaian nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/ PN.Niaga.Sby, tanggal 14 November 2018.

Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Yadi Jaya Ruchandi, memberi tanggapan perihal keputusan Merpati Airlines pailit.

Menurut dia, apa yang menjadi tugasnya hampir rampung. “PPA telah menjalankan amanat untuk melakukan penyelesaian pemasalahan Merpati Airlines yang selama ini belum terselesaikan. Pembatalan homologasi tersebut akan memberikan kepastian hukum atas Merpati Airlines yang sudah tidak beroperasi sejak 2014," kata  Selasa (7/6/2022).

Sebagaimana diketahui, Merpati Airlines sudah tidak beroperasi sejak tahun 2014 dan sertifikat pengoperasian atau Air Operator Certificate (AOC) yang merupakan syarat utama maskapai untuk terbang telah dicabut di tahun 2015.

Dalam Perjanjian Perdamaian yang disahkan oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada tanggal 14 November 2018, disepakati bahwa pembayaran kepada pihak ketiga termasuk penyelesaian pesangon karyawan akan mulai dilakukan setelah Merpati Airlines beroperasi kembali.

Namun, sampai dengan pembatalan homologasi, satu-satunya calon investor yang menyatakan diri berminat tidak mampu menyediakan pendanaan.

Merpati Airlines tercatat memiliki kewajiban sebesar Rp 10,9 triliun dengan ekuitas negatif Rp 1,9 triliun per laporan audit 2020.

“Dengan dibatalkannya perjanjian homologasi, maka kewajiban Merpati Airlines kepada pihak ketiga termasuk pesangon kepada eks-karyawan akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset Merpati Airlines melalui mekanisme lelang sesuai dengan penetapan Pengadilan dengan memperhatikan keadilan bagi seluruh pihak. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat menghormati dan mendukung proses hukum yang berlangsung,” tutup Yadi.


Maskapai Merpati Airlines Diputus Pailit

Pesawat Merpati
Akhirnya nasib maskapai penerbangan nasional Merpati Airlines di ujung tanduk. Pengadilan Negeri Surabaya resmi menetapkan PT Merpati Airlines pailit.
 
Penetapan tersebut, berdasarkan pada putusan pengesahan perdamaian nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/ PN.Niaga.Sby, tanggal 14 November 2018.
 
Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan pemohon yaitu PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Di mana termohon adalah Merpati Airlines. 
 
Dalam situs resminya, Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan termohon telah lalai untuk memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh Putusan Pengesahan Perdamaian Nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/ PN.Niaga.Sby, tanggal 14 November 2018.
 
"Menyatakan Termohon (PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) Pailit dengan segala akibat hukumnya," demikian dikuti dari situs SIPP PN Surabaya, Jakarta, Selasa (7/6/2022).
 
Pengadilan juga menunjuk Gunawan Tri Budiono, Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas.
 
Kemudian, Imran Nating, Muhammad Arifudin, Mohamad Rangga Afianto, Hertri Widayanti, dan Herlin Susanto, sebagai Kurator.
 
Selanjutnya, pengadilan menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator akan ditetapkan kemudian setelah kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir.
 
"Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini sejumlah Rp.1.509.000,00 (satu juta lima ratus sembilan ribu rupiah)," demikian dikutip dari situs tersebut.
 
Reporter: Anggun P Situmorang
 
Sumber: Merdeka.com

Akan Dibubarkan

Menteri BUMN Erick Thohir rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (25/1/2022). Rapat kerja membahas progres penanganan permasalahan PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk serta progres restrukturisasi BUMN dan Holding BUMN. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Maskapai penerbangan nasional Merpati Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir bakal membubarkan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero). Hal itu disampaikan Staf khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, saat ditemui di kawasan Sarinah, Selasa (17/5/2022).

Menurutnya, Kementerian BUMN saat ini memastikan perusahaan tersebut sedang menjalani proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Merpati dipastikan tidak akan terbang lagi. Kalau untuk (pembubaran) Merpati akan masuk ke sana, ke PKPU,” kata Arya.

Arya tak menampik, memang maskapai penerbangan Merpati sedang menghadapi masalah pembayaran sisa pesangon karyawannya. Kendati begitu, dalam  proses penyelesaiannya kata Arya PT Merpati  akan mengikuti perjanjian awal antara perusahaan dan pegawai.

“Dulu ada perjanjian, mereka dibayar kalau ada investor masuk. Jadi mengenai karyawan, kami hanya mengikuti apa yang dulu diputuskan bersama,” katanya.

Diharapkan proses pembubaran BUMN ini bisa selesai tahun ini. Sehingga, Kementerian bisa fokus untuk memulihkan  perusahaan-perusahaan BUMN lainnya agar mampu menghasilkan kinerja yang positif.

Sebelumnya, Erick Thohir telah menyebut akan membubarkan delapan perusahaan pelat merah. Salah satunya yaitu anak perusahaan PLN, PT PLN Batubara.

Pembubaran ini juga salah satunya sebagai antisipasi perubahan model bisnis saat masa Covid-19 dan pasca-Covid-19.

Infografis Merpati Airlines Bisa Terbang Lagi. (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya