Liputan6.com, Surabaya - Penjualan hewan ternak untuk kurban menjelang Idul Adha 2022 di Malang wajib dilengkapi surat keterangan sehat dari dokter hewan.
Bupati Malang M Sanusi mengatakan, ketentuan berupa surat keterangan sehat untuk hewan ternak yang akan dijual untuk kurban tersebut, merupakan salah satu upaya untuk mengantisipasi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
Advertisement
"Hasil rakor kemarin dengan Forkopimda Jawa Timur, setiap hewan kurban yang dari kabupaten maupun yang lain itu ada surat keterangan sehat dari dokter hewan," kata Sanusi, Selasa (7/6/2022).
Sanusi menjelaskan, dokter hewan yang bertugas nantinya akan mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan bahwa hewan ternak yang dijual untuk kurban tersebut dalam kondisi sehat dan layak.
Menurutnya, langkah tersebut bertujuan untuk meminimalisasi adanya penyebaran dan adanya hewan kurban yang dijual namun terjangkit PMK. Ia melarang adanya penjualan hewan ternak yang terjangkit PMK untuk keperluan kurban.
"Nanti dokter hewan mengeluarkan surat, bahwa hewan untuk kurban itu layak dan sehat. Untuk yang terkena PMK tidak boleh dijual untuk kurban," ujarnya dilansir Antara.
PMK
Hingga saat ini, tercatat lebih dari 2.200 hewan ternak yang ada di wilayah Kabupaten Malang dilaporkan terjangkit PMK. Mayoritas hewan ternak yang terjangkit PMK itu, berasal dari wilayah Kecamatan Ngantang, Pujon dan Kasembon.
Pada wilayah tersebut, mayoritas hewan ternak yang terserang PMK merupakan sapi perah. Dengan adanya penyebaran PMK di wilayah itu, juga menyebabkan produksi susu sapi mengalami penurunan.
"Turun, otomatis turun. Karena ketika dikasih antibiotik itu tidak boleh diperah," ujarnya.
Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Malang telah memberikan bantuan kepada para peternak berupa obat-obatan yang dipergunakan untuk menyembuhkan hewan ternak yang terjangkit PMK.
Advertisement