Liputan6.com, Gowa Desa Banyubiru di Kabupaten Semarang telah didapuk sebagai salah satu dari 10 desa percontohan antikorupsi nasional oleh KPK. Menjawab penghargaan tersebut, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo akan menjadikan 7.809 desa di seluruh Jawa Tengah sebagai desa percontohan antikorupsi nasional. Hal ini disampaikan Ganjar saat mengikuti acara pembentukan percontohan desa antikorupsi yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (7/6/2022).
"Iya (Desa Banyubiru) salah satu dari 10 desa di 10 provinsi yang dipilih KPK untuk jadi percontohan. Ini akan jadi pionir. Tapi kita akan genjot yang di Jawa Tengah. Pulang dari sini, saya perintahkan semua desa di Jateng melakukan itu," kata Ganjar.
Advertisement
Ia menegaskan, pembentukan percontohan desa antikorupsi ini merupakan momentum yang bagus. Sebab saat ini, sudah banyak laporan masyarakat terkait pengelolaan keuangan desa.
"Penggunaan dana desa cukup dikritisi masyarakat. Selain itu, pak Firli Bahuri tadi menyebut sudah banyak kepala desa atau aparatur desa yang ditangkap, meskipun banyak juga yang sudah bangun jalan dan lainnya," ucapnya.
Maka program ini lanjut Ganjar akan sangat bagus sebagai upaya untuk melawan praktik-praktik korupsi. Semua harus tahu bagaimana cara pengelolaan anggaran negara sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat.
"Ini bagian dari KPK, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Desa termasuk kita di daerah bagaimana menyiapkan daerah berintegritas, transparan dan akuntabel dalam penggunaan keuangan negara. Apakah itu bankeu, dana desa, dan lainnya," pungkasnya.
Program Desa Antikorupsi
Sementara itu, Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, korupsi tidak hanya terjadi di masyarakat perkotaan. Saat ini, praktik korupsi juga terjadi di masyarakat pedesaan. Data dari Kementerian Keuangan menunjukkan, pemerintah telah mengeluarkan anggaran negara ke desa-desa di Indonesia senilai Rp 468 triliun. Ternyata dari anggaran itu, ada juga penyelewengan yang terjadi.
"Setidaknya ada 601 perkara korupsi yang melibatkan 688 kepala desa atau perangkat desa yang menjadi tersangka. Angka ini harus kita hentikan. Tidak boleh lagi ada kades dan perangkat yang melakukan praktik korupsi," kata dia.
Untuk itu, pihaknya menginisiasi pembentukan program desa antikorupsi ini sebagai langkah untuk mengantisipasi merebaknya praktik korupsi di tingkat desa. Meskipun yang dijadikan pilot project hanya 10 desa di 10 provinsi, namun pihaknya berharap desa-desa lain mengikuti.
"Semangat antikorupsi ini tidak boleh padam. Indonesia harus bebas dari korupsi. Mari kita wujudkan desa bebas korupsi untuk mencapai Indonesia bersih dari korupsi," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK telah me-launching percontohan desa antikorupsi di Gowa Sulawesi Selatan. 10 desa dipilih sebagai pionir, di antaranya Desa Banyu Biru Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Desa Kamang Hilia, Agam, Sumatera Barat, Desa Hanura Kabupaten Pesawaran Lampung, Desa Cibiru Wetan di Bandung Jabar, Desa Sukojati Kab. Banyuwangi Jatim, Desa Kutuh Kab. Badung, Bali, Desa Kumbang di Lombok NTB, Desa Detusuko Barat, Kab Ende NTT, Desa Mungguk Kalbar dan Desa Pakatto Gowa Sulsel.
(*)
Advertisement