Liputan6.com, Jakarta Polisi telah menangkap dan menetapkan Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja sebagai tersangka, buntut adanya konvoi di sejumlah daerah dan viral di sosial media. Ahli Literasi dan Ideologi Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Muslimin menyebut ideologi khilafah yang diserukan tidaklah kongkrit dan relevan bagi Indonesia kini dan akan datang.
"Dasar ideologi kelompok Khilafatul Muslimin adalah tafsir dan permahaman sempit atas Al Qur'an dan Hadist," tutur Muslimin dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (7/6/2022).
Advertisement
Menurut dia, sistem khilafah yang dimaksud dalam Al Qur'an dan Hadist sebenarnya bukanlah dalam bentuk sistem pemerintahan atau negara, melainkan lebih mencerminkan kepemimpinan akhlak serta moral yang paripurna.
"Jadi, jelas pemahaman konsep Khilafatul Muslimin yang dikampanyekan kelompok tersebut tergolong menyimpang, menyesatkan, serta membahayakan hukum ketertiban publik, jauh dari kemaslahatan dan kebaikan," jelas dia.
Dia mengatakan, Khilafatul Muslimin hanya mau menerima pandangan yang sesuai dengan pemahaman mereka. Kelompok tersebut dinilai akan terus menyebarkan tafsir Islam sesuai pemahaman yang menyesatkan.
"Karena itu, jangan heran, mereka akan terus berupaya mendelegitimasi sistem sosial dan kenegaraan yang ada, dengan menyebutnya sebagai thogut. Dengan demikian apa yang dilakukan oleh mereka berpotensi membahayakan negara, menyebabkan munculnya tindakan sewenang-wenang, dan merusak aturan yang berlaku sekaligus memberikan kesempatan untuk munculnya tindakan pidana yang menggunakan bahasa agama," kata Muslimin.
Ahli Filsafat Bahasa, Wahyu Wibowo menambahkan, Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja dinilai telah menyebarkan kebohongan atau hoaks.
"Misalnya yang bersangkutan mengklaim Islam tidak ada toleransi. Makna dari kata-kata tersebut Islam tidak memiliki sikap untuk menahan diri, tidak saling menghargai, tidak menghormati, tidak membiarkan pendapat pandangan kepercayaan antar sesama manusia yang bertentangan dengan dirinyasendiri. Kata-kata ini dapat dikategorikan sebagai berita bohong," ujar Wahyu.
Wahyu mengulas pernyataan Abdul Qadir Hasan Baraja yang menyebutkan bahwa aneh jika umat Islam mencoba untuk memadukan sistem Islam dan demokrasi untuk kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sebab akan ada benturan prinsip yang tidak mungkin bisa dikompromikan, kecuali dengan mengorbankan prinsip-prinsip Islam dan di titik itu umat Islam akan selamanya menjadi pecundang.
"Makna dari kata-kata tersebut adalah Islam menolak segala macam yang datang dari olah pikir manusia, oleh karena itu tidak bisa dibenarkan jika memadukan antara sistem Islam dengan sistem demokrasi. Dengan menyerukan umat Islam menarik diri dari kancah pesta demokrasi, Hasan Baraja menolak legitimasi hasil Pemilu dan Pilkada. Karena dianggap tidak legitimate, ya tinggal ganti dengan sistem Islam. Kata-kata ini tergolong bohong dan bersifat provokatif karena mengajak tidak berpartisipasi dalam Pemilu dan Pilkada," Wahyu menandaskan.
Ditangkap di Lampung
Sebelumnya, polisi menetapkan Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja (AB) sebagai tersangka, buntut adanya konvoi di sejumlah daerah dan viral di sosial media. Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
"Ya memang untuk penangkap KM ya, kemudian untuk tersangka sudah ditahan atas nama inisial AB dari Polda Metro Jaya, kemudian dibackup dari Bareskrim dan Polda Lampung," tutur Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/6/2022).
Menurut Dedi, saat ini penyidik masih mendalami peran dari sejumlah pihak terlait lainnya. Tidak menutup kemungkinan bertambahnya tersangka dalam perkara tersebut.
"Ada beberapa Pasal yang dipertanyakan, baik-baik UU Ormas, ITE, penyebaran berita hoaks yakni membuat kegaduhan, itu semuanya akan didalami oleh penyidik. Sehingga tentunya akan dikembangkan, dengan yang terkait menyangkut masalah beberapa kegiatan-kegiatan yang kita kemungkinan duga ada unsur pelanggaran," jelas Dedi.
Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja diterbangkan ke Jakarta usai ditangkap di daerah Lampung.
Penangkapan Abdul Qadir Hasan berkenaan dengan Organisasi Khilafatul Muslimin yang dinilai berseberangan dengan ideologi Pancasila.
Advertisement
Dibawa ke Polda Metro Jaya
Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja tiba di Polda Metro Jaya, hari ini, Selasa (7/6/2022).
Abdul Qadir Hasan ditangkap karena dinyatakan organisasi Khilafatul Muslimin yang dipimpin berseberangan dengan ideologi Pancasila.
Pantauan di lapangan, Abdul Qadir Hasan Baraja turun dari bus elf berwarna putih pada pukul 16.16 WIB.
Pria itu mengenakan busana baju kokoh biru hitam dipadu dengan kain sarung.
Didampingi sejumlah polisi berpakaian preman, Abdul Qadir Hasan Baraja langsung digiring ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Di sela-sela itu, Abdul Qadir Hasan Baraja sempat menyapa simpatisan dengan mengangkat salah satu tangan ke atas.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menjelaskan, Abdul Qadir Hasan akan diperiksa secara mendalam di Polda Metro Jaya.
"Saat ini tim dari Polda Metro Jaya sedang membawa pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin menuju ke Jakarta dan akan kita lakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya," kata Zulpan kepada wartawan, Selasa (7/6/2022).
Zulpan menerangkan, penangkapan Abdul Qadir Hasan Baraja dipimpin langsung Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi pada pukul 06.00 WIB di daerah Lampung.
"Yang bersangkutan kita tangkap tentunya sesuai dengan SOP dan juga kita lakukan secara humanis dengan juga libatkan Forkopimda dari Bandar Lampung," ujar dia.
2 Kali Ditahan Atas Kasus Terorisme
Hengki menerangkan, Ormas Khilafatul Muslimin didirikan oleh Abdul Qadir Hasan Braja. Eks narapidana yang pernah ditahan atas kasus terorisme.
"Dia dua kali ditahan yakni selama 3 tahun dan 13 tahun," ujar dia.
Hengki menerangkan, Abdul Qadir Hasan Baraja pernah menyatakan mendukung NKRI dan Pancasila. Namun, faktanya tak demikian.
Hengki menyampaikan, penyidik bersama ahli agama islam dalam hal ini literasi islam dan ideologi islam dan ahli pidana mempelajari website dan akun youtube Khilafatul Muslimin, serta rekaman video ceramah yang dipaparkan oleh organisasi Khilafatul Muslimin. Juga buletin-buletin yang disebarkan Khilafatul Muslimin setiap bulan.
Hengki menyatakan penyidik dan ahli berpendapat organisasi Khilafatul Muslimin melanggar Undang-Undang Ormas dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Dalam hasil penyelidikan kami,ternyata ada hal yang sangat kontradiktif dari apa yang disampaikan oleh pimpinan-pimpinan Ormas Khilafatul Muslimin ini baik petinggi yang saat ini kami tangkap maupun petinggi di wilayah lainnya," tandas dia.
Advertisement