Liputan6.com, Jakarta Sertifikat tanah merupakan salah satu dokumen penting yang perlu diperhatikan keabsahannya. Untuk itu, setiap orang sebaiknya perlu mengecek sertifikat tanah yang bisa dilakukan dengan mudah secara online.
Tentunya sertifikat ini didapatkan ketika seseorang memiliki properti sebidang tanah. Jadi, sertifikat ini menjadi bukti kepemilikan yang sah dan terikat hukum.
Advertisement
Sementara sertifikat tanah sering dijadikan sebagai aset yang diperjualbelikan, Anda perlu berhati-hati dengan keabsahannya sehingga tidak akan kena tipu atau hal yang tidak diinginkan terjadi. Untuk mengeceknya, Anda bisa gunakan nomor yang terdapat di sertifikat tanah tersebut.
Nomor Sertifikat Tanah
Sebelumnya, nomor sertifikat tanah terdiri dari 14 digit angka. Total digit angka tersebut memiliki arti atau makna tertentu yang mungkin belum diketahui banyak orang.
Misalnya pada nomor sertifikat tanah 02.30.06.2045.32.98. arti dari tiap digitnya antara lain:
- Digit pertama adalah kode provinsi tanah
- Digit kedua adalah kode kabupaten/kota
- Digit ketiga adalah kode kecamatan
- Dikit keempat adalah kode kelurahan/desa
- Digit kelima adalah nomor kode atau identitas untuk hak milik
- Digit terakhir atau keenam adalah kode dari hak milik
Sementara itu, nomor sertifikat tanah tersebut biasanya terletak di bagian bawah lembar dokumen. Nomor itulah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sedangkan nomor yang tercantum di bawah logo garuda itu merupakan nomor hak, yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Berikut cara cek sertifikat tanah.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Cara Cek Sertifikat Tanah
Untuk mengecek sertifikat tanah, Anda bisa menggunakan tiga cara. Bisa mengunjungi kantor BPN, melalui website, atau aplikasi Sentuh Tanahku.
Agar mengetahuinya, berikut ini langkah-langkah mengecek sertifikat tanah, seperti dirangkum:
1. Kantor BPN
Pertama, Anda bisa mengunjungi kantor BPN terdekat. Pengecekan ini dilakukan berdasarkan daftar tanah, surat ukur, buku tanah, dan peta pendaftaran.
Jika aman, sertifikat akan dicap. Namun bila ada kejanggalan, BPN akan memastikan kembali kebenaran data sertifikat tersebut atau disebut pengajuan plotting.
2. Website Kementerian ATR/BPN
Selain melalui kantor BPN, Anda juga bisa mengecek sertifikat tanah melalui website Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Berikut ini caranya:
a. Akses laman https://www.atrbpn.go.id/
b. Klik menu “Layanan”
c. Kemudian klik “Pengecekan Berkas”
d. Lalu isi data seperti yang diminta oleh sistem
e. Selanjutnya klik “Cari Berkas”
3. Aplikasi Sentuh Tanahku
Jika ingin cara mudah lainnya, Anda bisa cek sertifikat tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Berikut ini caranya:
a. Unduh aplikasi Sentuh Tanahku
b. Lalu lakukan registrasi dengan mengisi Username, Email, Password, dan Konfirmasi Password
c. Lanjut verifikasi akun melalui tautan yang telah dikirim ke email terdaftar
d. Setelah registrasi, login kembali dengan memasukkan Username hingga Password yang terdaftar
e. Klik “Cek Berkas BPN Online”
f. Kemudian klik “Info Sertifikat” untuk melihat nomor sertifikat tanah dan data lainnya
g. Cocokan data nomor sertifikat seperti yang ada di aplikasi dengan dokumen asli
Reporter: Aprilia Wahyu Melati
Advertisement
Hanya 8 Juta dari 80 Juta Sertifikat Tanah Dijadikan Jaminan Keuangan
Pemerintah telah membuat 34 juta sertifikat tanah kurun 2017 sampai akhir Mei 2022. Adapun total terdapat 80 juta sertifikat tanah yang telah dibuat.
Percepatan pembuatan sertifikat tanah ini sesuai dengan perintah Presiden Jokowi agar pemilik tanah mendapatkan kepastian hukum.
"Kita mulai pendaftaran untuk pembuatan sertifikat tanah di 2017. Tapi 2017 sudah terdaftar 46 juta sertifikat tanah, jadi dari 2017 sampai sekarang sudah bertambah sekitar 34 jutaan sertifikat," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil melansir Antara di Jakarta, Selasa.
Perluasan sertifikasi tanah juga diharapkan dapat meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia, mengingat sertifikat tanah bisa digunakan sebagai jaminan saat mengakses layanan lembaga keuangan formal seperti perbankan.
Berdasarkan catatan Kementerian ATR/BPN, Sofyan menyebutkan baru 8 juta sertifikat tanah yang dijadikan jaminan untuk mengakses layanan keuangan formal.
Nilai itu baru mencapai 10 persen dari total sertifikat tanah di Indonesia yang sebanyak 80 juta.
"Kalau 80 juta sertifikat tanah semua bisa di-leverage untuk kepentingan ini (dijadikan jaminan untuk mendapatkan layanan keuangan formal) luar biasa dampak ekonominya. Dan kami punya keinginan untuk mendaftarkan semua tanah di Indonesia," katanya.
Selain meningkatkan jumlah sertifikat tanah, ia mengatakan akan terus melakukan perbaikan layanan Kementerian ATR/BPN, termasuk empat layanan terkait sertifikat tanah secara elektronik.
"Pada saat yang sama, kami terus memperbaiki layanan yang tadinya manual sekarang kita menuju layanan elektronik. Saat ini sudah empat layanan elektronik yang kita lakukan," ucapnya.