Kata Polisi soal Pendekatan Restorative Justice di Kasus Penganiayaan Justin Frederick

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan angkat bicara terkait penyelesaian kasus pemukulan terhadap Justin Frederick dengan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 07 Jun 2022, 19:06 WIB
Anggota DPR RI Fraksi PDIP Indah Kurnia bersama keluarga saat menggelar konferensi pers terkait kasus pemukulan anaknya Justin Frederick. (Foto: Delvira Hutabarat/Liputan6.com).

Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan angkat bicara terkait penyelesaian kasus pemukulan terhadap Justin Frederick di Tol Dalam Kota Jakarta dengan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif.

Menurut dia, pendekatan restorative justice tergantung keputusan kedua belah pihak. Sementara itu, Indah Kurnia selaku orangtua dari korban belum membicarakan hal tersebut.

Zulpan mengaku pernah bertemu dengan orangtua korban saat mengisi acara di sebuah televisi swasta. Ketika itu, pihak orangtua korban hanya menyampaikan, proses hukum diserahkan sepenuhnya ke Polda Metro Jaya.

"Beliau ingin penegakan hukum yang berkeadilan oleh Polda Metro Jaya dan beliau mempercayakan Polda Metro melakukan penegakan hukum seperti itu," kata Zulpan kepada wartawan, Selasa (7/6/2022).

Zulpan menerangkan, penyelidikan kasus penganiayaan berdasar laporan dari pihak korban. Dalam hal ini, satu telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti.

"Sesuai Pasal 184 KUHAP minal dua alat bukti," ucap dia.

Lebih lanjut Zulpan menyamapikan, penganiayaan yang dialami Justin Frederick membuat korban mengalami gangguan kesehatan.

"Korban sudah mengobati ke dokter-dokter ahli macam macam lah ya, itu harapannya beliau tadi beliau ingin penegakan hukum ditegakkan di sini," jelas Zulpan.

Sebelumnya, Justin Patrick adik Verlita Evelyn babak belur akibat dipukul oleh Faisal Marasabessy di Tol Dalam Kota Jakarta pada 4 Juni 2022. Kini Faisal Marasabessy telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Verlita Evelyn Sebut Pembuluh Darah Mata Justin Frederick Pecah dan Hidung Hancur

Anggota DPR dari Fraksi PDIP Indah Kurnia dan putrinya Verlita Evelyn memberikan keterangan pers terkait insiden pemukulan terhadap putranya, Justin Frederick di Tol Dalam Kota Jakarta yang viral. (Liputan6.com/Delvira Hutabarat)

Verlita Evelyn mengungkapkan, akibat bogem mentah dari Faisal pembuluh darah mata Justin Fredrick pecah. Tak hanya itu, hidung adiknya juga hancur sehingga mengeluarkan darah segar.

"Matanya mungkin ada pembuluh darah pecah dan hidungnya, di-swab berdarah, ngucur," ungkap Verlita Evelyn dalam jumpa pers di kutip dari kanal Youtube Cumicumi, Senin 6 Juni 2022.

Tak hanya luka di bagian wajah, beberapa anggota tubun Justin Frederick juga terluka akibat penganiaayaan tersebut. Dari luka tersebut yang ditakutkan Verlita Evelyn adalah luka dalam yang bisa berakibat fatal ke depannya.

"Yang kami khawatirkan itu luka dalam karena badannya lebam dan bengkak kena beton tol, terbentur jatuh nabrak pinggiran tol, ada di video," kata Verlita Evelyn.

Muntah-muntah juga dialami Justin Frederick setelah membuat laporan polisi beberapa saat setelah terjadi penganiayaan.

Sampai akhirnya keluarga memutuskan untuk membawa Justin ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan.

"Anak saya pulang dari polda (membuat laporan), istirahat dan muntah-muntah," kata ibu Justin Frederick, Indah Kurnia.

 


Ancaman Hukuman

Pelaku Pemukulan Justin Frederick Ditangkap

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan juga mengungkapkan luka-luka yang dialami Justin akibat dianiaya oleh Faisal dan juga ayahnya Ali. .

"Di antaranya bengkak pada dua bola mata yang mengakibatkan kemerahan di bawah kelopak mata, pendarahan pada hidung, luka memar pada leher kanan, luka bengkak di bibir atas, memar pada ketiak kanan, memar pada punggung bagian kiri, luka jari manis tangan kanan," ungkap Zulpan.

Atas perbuatannya itu, Faisal Marasabessy ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal Pasal 351 KUHP dan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama.

"Hukumannya pidana penjara paling lama 9 tahun," kata Zulpan lagi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya