Liputan6.com, Jakarta Polisi menyatakan Khilafatul Muslimin sebagai organisasi yang bersebrangan dengan ideologi Pancasila. Rekam jejak pimpinan, Abdul Qadir Hasan Baraja diungkap ke publik.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Abdul Qadir Hasan Baraja di Bandar Lampung pada pukul 06.30 WIB. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menyebut, bukan kali ini saja Abdul Qadir Hasan Baraja berurusan dengan aparat penegak hukum.
Advertisement
Zulpan membeberkan, Abdul Qadir Hasan Baraja pernah dua kali mendekam di bui atas kasus terorisme.
"Pernah ditahan terkait kasus terorisme pada Januari 1979 dan pengeboman Candi Borobudur pada 1985," kata Zulpan saat konferensi pers, Selasa (7/6/2022).
Zulpan bahkan menyebut, Abdul Qadir Hasan Baraja memiliki kedekatan dengan kelompok radikal.
"Yang bersangkutan memiliki kedekatan dengan kelompok radikal," ujar dia.
Abdul Qadir Hasan Baraja ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran berita bohong dan organisasi yang bertolak belakang dengan ideologi Pancasila.
Atas perbuatan, dijerat Pasal 59 Ayat 4 junto Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang RI No 18 Tahun 2017 tentang Ormas.
Selain itu, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Di mana ancaman tersangka minimal 5 tahun maksimal 20 tahun kurungan penjara," tandas dia.
Pernah Menyatakan Dukung NKRI
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi juga mengatakan Abdul Qodir merupakan eks narapidana yang pernah ditahan atas kasus terorisme.
"Dia dua kali ditahan yakni selama 3 tahun dan 13 tahun," ujar Hengki saat konferensi pers di Lampung, Selasa (7/6/2022).
Dia menerangkan, Abdul Qadir Hasan Baraja pernah menyatakan mendukung NKRI dan Pancasila. Namun, faktanya tak demikian.
Hengki menyampaikan, penyidik bersama ahli agama islam dalam hal ini literasi islam dan ideologi islam dan ahli pidana mempelajari website dan akun youtube Khilafatul Muslimin, serta rekaman video ceramah yang dipaparkan oleh organisasi Khilafatul Muslimin. Juga buletin-buletin yang disebarkan Khilafatul Muslimin setiap bulan.
Hengki menyatakan penyidik dan ahli berpendapat organisasi Khilafatul Muslimin melanggar Undang-Undang Ormas dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Dalam hasil penyelidikan kami,ternyata ada hal yang sangat kontradiktif dari apa yang disampaikan oleh pimpinan-pimpinan Ormas Khilafatul Muslimin ini baik petinggi yang saat ini kami tangkap maupun petinggi di wilayah lainnya," tandas dia.
Advertisement
Jadi Tersangka
Polisi menetapkan Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja (AB) sebagai tersangka, buntut adanya konvoi di sejumlah daerah dan viral di sosial media. Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
"Ya memang untuk penangkapan KM (Khilafatul Muslimin) ya, kemudian untuk tersangka sudah ditahan atas nama inisial AB dari Polda Metro Jaya, kemudian di-backup dari Bareskrim dan Polda Lampung," tutur Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/6/2022).
Menurut Dedi, saat ini penyidik masih mendalami peran dari sejumlah pihak terkait lainnya. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka dalam perkara tersebut.
"Ada beberapa pasal yang dipertanyakan, baik UU Ormas, ITE, penyebaran berita hoaks yakni membuat kegaduhan, itu semuanya akan didalami oleh penyidik. Sehingga tentunya akan dikembangkan dengan yang terkait menyangkut masalah beberapa kegiatan-kegiatan yang kita kemungkinan duga ada unsur pelanggaran," tutur dia.
Digelandang ke Jakarta
Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja diterbangkan ke Jakarta usai ditangkap di daerah Lampung.
Penangkapan Abdul Qadir Hasan berkenaan dengan organisasi Khilafatul Muslimin yang dinilai berseberangan dengan ideologi Pancasila.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, Abdul Qadir Hasan akan diperiksa secara mendalam di Polda Metro Jaya.
"Saat ini tim dari Polda Metro Jaya sedang membawa pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin menuju ke Jakarta dan akan kita lakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya," kata Zulpan kepada wartawan, Selasa (7/6/2022).
Zulpan menerangkan, penangkapan Abdul Qadir Hasan Baraja dipimpin langsung Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi pada pukul 06.00 WIB di daerah Lampung.
"Yang bersangkutan kita tangkap tentunya sesuai dengan SOP dan juga kita lakukan secara humanis dengan juga libatkan Forkopimda dari Bandar Lampung," ujar dia.
Advertisement