Liputan6.com, Jakarta - PT Surya Semesta Internusa Tbk (SSIA) telah menyelesaikan penjualan seluruh kepemilikan saham di dua perusahaan yaitu PT SLP Surya Ticon Internusa (SLPSTI) dan PT Surya Internusa Timur (SIT) senilai Rp 562,2 miliar.
PT Surya Semesta Internusa Tbk mengungkapkan alasan pelepasan kepemilikan saham di kedua perusahaan kepada Frasers Property Thailand (Indonesia) Pte. Limited merupakan salah satu strategi perseroan untuk mempercepat pengembangan Subang Smartpolitan.
Advertisement
Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Selasa (7/6/2022), Presiden Direktur Surya Semesta Internusa, Johannes Suriadjaja mengatakan, pelepasan kepemilikan saham SSIA di kedua perusahaan merupakan salah satu strategi perseroan untuk mempercepat pengembangan Subang Smartpolitan.
Dengan tambahan modal yang didapat dari penjualan saham ini, perusahaan memiliki ruang lebih untuk menjalankan strategi bisnis dalam proyek unggulan SSIA yang telah menjadi fokus utama perseroan ini.
"Transaksi ini bukan transaksi terafiliasi dan tidak termasuk transaksi material karena nilai transaksi di bawah ambang batas yang ditentukan. Transaksi ini juga tidak berdampak material terhadap kondisi keuangan, kegiatan operasional dan kelangsungan usaha Perseroan,” ujar Johannes melalui keterangan resminya.
Perseroan merampungkan penjualan seluruh kepemilikan saham di dua perusahaan senilai total Rp 562,2 miliar, yaitu, PT SLP Surya Ticon Internusa (SLPSTI) 50 persen kepemilikan saham dengan nilai transaksi sebesar Rp 430,6 miliar, PT Surya Internusa Timur (SIT) 66,7 persen kepemilikan saham saham dengan nilai transaksi sebesar Rp 131,6 miliar.
Kemudian, penandatanganan kesepakatan jual beli antara Surya Semesta Internusa yang diwakili oleh Presiden Direktur Johannes Suriadjaja dan Direktur Keuangan The Jok Tung, dengan Frasers Property Thailand (Indonesia) Pte. Limited yang diwakili oleh CEO Sopon Racharaksa dan CFO Somboon Wasinchutchawal.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Optimistis Bisnis Persewaan Gudang
Sementara itu, CEO Frasers Property Industrial (Thailand) Co Ltd, Sopon Racharaksa optimistis bisnis persewaan pergudangan dan fasilitas pabrik siap pakai akan terus bertumbuh pada masa yang akan datang. Pertumbuhan ini sangat terkait dengan cepatnya pembangunan infrastruktur, termasuk penambahan ruas jalan tol, pelabuhan, dan bandar udara.
Selain itu, pertumbuhan industri e-commerce dan bisnis logistik di Indonesia telah mendorong permintaan kawasan pergudangan yang memiliki fasilitas lengkap dengan konektivitas dan aksesibilitas yang baik dengan pelabuhan, bandar udara, dan jalan tol.
Total nilai nominal sebesar Rp 301,6 miliar dari penjualan saham di SLPSTI dan Rp 120 miliar dari penjualan saham di SIT. PT SLP Surya Ticon Internusa (SLPSTI )sebelumnya adalah perusahaan joint venture antara PT Surya Semesta Internusa Tbk (SSIA), Mitsui & Co., Ltd (Mitsui) and Frasers Property (Thailand) Public Company Ltd (Frasers), (sebelumnya Ticon Industrial Connection Plc.).
Sementara PT Surya Internusa Timur (SIT), sebelumnya adalah perusahaan joint venture antara SSIA dan Frasers.
Advertisement
Surya Internusa Semesta Lepas Saham Dua Perusahaan
Sebelumnya, PT Surya Semesta Internusa Tbk (SSIA) melepas kepemilikan sahamnya di PT SLP Surya Ticon Internusa (SLPSTI) dan PT Surya Internusa Timur (SIT) kepada Frasers Property Thailand Pte Ltd pada Senin, 6 Juni 2022.
Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Selasa (7/6/2022), PT Surya Internusa Semesta Tbk melepas 23.200.000 saham perseroan di PT SLP Surya Token Internusa dengan nilai nominal Rp 301,60 miliar. Selain itu, perseroan juga melepas 1.200.000.000 saham SIT dengan nilai nominal Rp 120 miliar.
Adapun nilai transaksi penjualan saham dalam SLPSTI sebesar Rp 430,58 miliar dan penjualan saham dalam SIT Rp 131,59 miliar. Dengan demikian, perseroan meraup dana Rp 562,09 miliar dari penjualan saham dalam SLPSTI dan SIT.
“Dengan divestasi ini, perseroan tidak memiliki penyertaan saham lagi di kedua perusahaan tersebut (SLPSTI dan SIT), dan sebagai gantinya mendapatkan tambahan dana dari hasil penjualan saham,” tulis manajemen perseroan dalam keterbukaan informasi BEI.
Manajemen PT Surya Internusa Semesta Tbk menyatakan transaksi penjualan saham tersebut bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha dan bukan merupakan suatu transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan.