Pemberitaan Fasilitas Wah Rumah Jabatan Wali Kota Samarinda dan Upaya Pembungkaman Pers

Sepekan terakhir, Kota Samarinda diramaikan dengan pemberitaan pembangunan fasilitas rumah jabatan Wali Kota Samarinda yang kemudian dihapus.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Jun 2022, 17:00 WIB
Ilustrasi jurnalis, wartawan, pers. (Freepik/Macrovector)
Ilustrasi jurnalis, wartawan, pers. (Freepik/Macrovector)

Liputan6.com, Samarinda - Sepekan terakhir, Kota Samarinda ramai soal pemberitaan rencana pembangunan fasilitas mewah di Rumah Jabatan Wali Kota Samarinda. Fasilitas itu berupa kolam renang, fasilitas kebugaran, hingga sauna.

Pekan lalu, beberapa media lokal saling memberitakan soal rencana tersebut. Anggaran sebesar Rp10 miliar digunakan untuk fasilitas baru di rumah jabatan Wali Kota Samarinda yang terletak di Jalan S Parman.

Dikutip dari selasar.co, sebuah media lokal di Kaltim, pembangunan fasilitas penunjang Wali Kota tersebut masuk dalam anggaran item proyek “Pembangunan Bangunan Pendukung Rumah Jabatan Wali Kota Samarinda”. Pagu anggaran yang tertera di LPSE sebesar Rp10,6 miliar.

Pemenang proyek adalah CV Putra Kaisar dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar. Selain kolam renang, fitness, dan sauna, ada pula pembangunan seperti tempat pompa air kolam renang, genset, pendopo, turap, renovasi rumah ajudan.

Renovasi gedung PKK dan Dharma Wanita yang direncanakan bisa menampung hingga 500 orang, turut masuk dalam catatan perencanaan proyek pengerjaan.

Agus Widodo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menangani kegiatan Detailed Engineering Design (DED) untuk bangunan kawasan Rumah Jabatan Wali Kota dan Taman Cerdas menyebut, proyek pembangunan Rumah Jabatan dan Taman Cerdas telah dikerjakan dan berlangsung dari tahun 2021 dengan dua kali penganggaran dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni.

“Yang sudah dikerjakan di rumah jabatan Wali Kota di 2021 ada dua kali penganggaran, kemudian di 2022 ini sudah mulai berjalan juga, kebetulan PPK-nya berbeda yang menangani," ujar Agus Widodo kepada Selasar.co, Jumat(3/6/2022).

Dari Agus Widodo pula didapatkan alasan pembangunan fasilitas itu.  Renovasi dan pembangunan penunjang fasilitas Rumah Jabatan merupakan bentuk privasi Wali Kota dalam melaksanakan aktivitasnya.

Dia menilai, kurangnya privasi membuat dari sisi keamanan juga menjadi tidak baik.

"Rumah Jabatan Wali Kota kurang privasi dari sisi keamanan itu juga tidak baik, karena di sini orang ada kegiatan di belakangnya langsung tempat tinggal beliau (Wali Kota)," kata Agus Widodo.

Simak video pilihan berikut:


Berita Heboh

Ilustrasi pers (Gambar oleh unsplash.com/Austin Distel)

Pemberitaan soal itu sebenarnya tidak terlalu heboh. Keriuhan terjadi di media sosial oleh warga net.

Namun di awal pekan ini, kehebohan atas berita tersebut makin besar setelah beberapa media lokal menghapus pemberitaan soal pembangunan tersebut di laman masing-masing. Link pemberitaan masih ada namun saat dibuka, muncul tulisan “Oops! That page can’t be found” yang artinya dihapus.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim kemudian mengeluarkan pers rilis terkait adanya upaya pembungkaman media massa usai pemberitaan pembangunan fasilitas di rumah jabatan Wali Kota Samarinda.

Ketua PWI Kaltim Endro S Efendi mengakui adanya upaya pembungkaman tersebut. Didampingi Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan Abdurrahman Amin, Endro menyebut akhir-akhir ini terjadi upaya intimidasi, pembungkaman secara terstruktur, hingga bentuk kriminalisasi yang dialami para pekerja pers secara personal, maupun perusahaan media secara kelembagaan.

“Upaya-upaya itu mencederai semangat kemerdekaan pers,” katanya.

Koalisi Koalisi Pendukung Kebebasan Pers Kalimantan Timur mengecam pembungkaman tersebut. Koalisi ini terdiri dari AJI Samarinda, LBH Samarinda, Pokja 30, Forum Jurnalis Bontang, dan AJI Balikpapan.

Koalisi ini menyayangkan terjadinya upaya pembungkaman media massa dan penyerangan secara personal kepada wartawan yang menulis berita itu. Apalagi setelah sejumlah media massa lokal, terutama media siber, menghapus berita tersebut.

Fathul HW sebagai juru bicara koalisi menyebut cara ini hanyalah satu dari sekian kasus pembungkaman terhadap pers yang terjadi di Samarinda maupun Kalimantan Timur pada umumnya. Sebab, praktik-praktik pembungkaman kerja jurnalistik sebenarnya banyak terjadi, namun dilakukan lebih halus ataupun lewat mekanisme pemilik media.

“Selain itu praktik-praktik pembungkaman ini merupakan sikap arogan yang ditunjukkan secara terbuka oleh penguasa, patut diduga wali kota Samarinda telah melakukan abuse of power (penyalahgunaan kekuasaaan) dengan cara mengintimidasi pers, ini mengkhianati reformasi," kata Fathur dalam pers rilis yang dikirimkan ke liputan6.com.

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kaltim Amir Hamzah ikut menyayangkan munculnya upaya pembungkaman ini. Seharusnya, produk jurnalistik yang dibuat wartawan oleh bersertifikat bisa disanggah dengan cara-cara yang terhormat.

“Saya kira ini cara tidak terhormat dari potret kebebasan pers yang sedang kami rasakan saat ini,” kata Amir Hamzah.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya