Jangan Iri, Ini Jaminan Sosial yang Diperoleh Ketua RT dan RW di Kota Semarang

Pemerintah Kota Semarang mengupayakan pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Ketua RT dan RW di Ibu Kota Jawa Tengah itu, sebagaimana jaminan sosial yang diperoleh pekerja

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Jun 2022, 16:00 WIB
Seorang anak berada di rumahnya di 'Kampung Ramadhan' di Jalan Martapura, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta, Rabu (28/4/2021). Ketua RT 10/04, Adi Junaedi (59) mengatakan semua hiasan dibuat secara mandiri dan kesadaran masing-masing warga. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Semarang - Pemerintah Kota Semarang mengupayakan pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Ketua RT dan RW di Ibu Kota Jawa Tengah itu, sebagaimana jaminan sosial yang diperoleh pekerja.

"Rencana tahun depan, mudah-mudahan anggarannya cukup," kata Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi di Semarang, Selasa.

Menurut dia, upaya maju ini dilakukan setelah sebelumnya seluruh pegawai Pemerintah Kota Semarang, termasuk honorer dan non-ASN telah masuk dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Mengutip Antara, ia menyebut upaya ini sebagai salah satu antisipasi dalam menghadapi bonus demografi pada 2030.

 

 

Saksikan Video Pilihan Ini:


Jumlah Penduduk Lansia pada 2045

Sementara di 2045, lanjut dia, Indonesia akan dihadapkan pada kondisi ageing population atau penuaan penduduk di masa mendatang.

"Pada 2045, jumlah penduduk lansia akan lebih besar," katanya.

Oleh karena itu, lanjut dia, upaya kepesertaan jaminan ketenagakerjaan terus ditingkatkan.

Menurut dia, hal ini dilakukan untuk memberikan jaminan kepada lansia pada 2045 nanti dalam memiliki kecukupan materi.

"Hal ini diharapkan bisa memberikan perlindungan ketenagakerjaan di masa yang akan datang," katanya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya