Liputan6.com, Richmond - Seorang wanita di Amerika Serikat dinyatakan bersalah di pengadilan negara bagian Virginia karena mendukung dan melatih batalion wanita ISIS di Suriah. Kini, ia terancam maksimal 20 tahun penjara.
Dilaporkan BBC, Rabu (8/6/2022), wanita bernama Allison Fluke-Ekren itu meninggalkan AS pada 2011 dan bekerja dengan grup teror di Libya sebelum ke Suriah. Sebelumnya, ia adalah guru biologi.
Baca Juga
Advertisement
Awalnya, Allison Fluke-Ekren sempat tinggal di Mesir dan Turki, kemudian ia pergi ke Suriah untuk bergabung ke ISIS. Ia memakai nama Umm Mohammed Al-Amriki.
Kelompok yang ia pimpin adalah Khatiba Nusaybah yang seluruh anggotanya adalah perempuan dan berbasis di kota Raqqa yang merupakan "ibu kota" ISIS di Suriah.
Tugas utamanya adalah mengajari wanita dan anak-anak bagaimana cara memakai senjata, mulai dari AK-47, granat, hingga suicide vest. Di pengadilan AS, wanita itu telah mengakui perbuatannya, namun mengklaim ia tak pernah berusaha merekrut anak-anak.
"Kami tidak berniat melatih gadis-gadis muda," ujarnya seperti dilansir CNN.
Sejumlah wanita yang ia latih juga diperkirakan akan bersaksi di pengadilan sebagai saksi yang memberatkan bagi Allison Fluke-Ekren. Salah satu saksi menyebut level radikal Allison sudah tidak bisa terukur.
Suami dari Allison juga ternyata ikut terlibat di ISIS sebagai anggota Ansar Al-Sharia. Kelompok itu menyerang basis tentara AS di Benghazi, Libya, pada tahun 2012. Suami Allison tewas akibat serangan udara.
Keluarga pelaku telah meminta pengadilan agar tidak lagi dikontak oleh Allison yang tersandung kasus teroris itu. Selain itu, pihak keluarga mengaku siap bersaksi melawan Allison pada Oktober mendatang.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kasus Mahasiswa di Dalam Negeri
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap seorang tersangka tindak pidana terorisme di Kota Malang, Jawa Timur, yang diduga sebagai pendukung Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Tersangka berinisial IA (22) itu tercatat sebagai salah satu mahasiswa yang di perguruan tinggi di Kota Malang.
"Tersangka atas nama inisial IA, umur 22 tahun, seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Malang," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri di Jakarta pada Mei lalu.
Dia menjelaskan IA ditangkap oleh tim Densus 88 Antiteror Polri pada Senin (23/5) sekitar pukul 12.00 WIB. Penangkapan tersebut disertakan dengan cukup bukti terkait keterlibatan tersangka IA dalam aksi tindak pidana terorisme.
Tersangka IA, kata Ramadhan, terlibat dalam kegiatan mengumpulkan dana untuk membantu kegiatan ISIS di Indonesia.
"Kemudian yang bersangkutan mengelola media sosial dalam rangka menyebarkan materi-materi ISIS terkait tindak pidana terorisme," jelasnya.
Advertisement
Kelompok JAD
Selain itu, lanjutnya, tersangka IA juga terlibat komunikasi intens dengan seseorang berinisial MR, yakni tersangka teroris kelompok Jamaah Ansharud Daulah (JAD) yang telah ditangkap awal 2022 lalu.
"Komunikasi intens ini dalam rangka merencanakan amaliyah (bom bunuh diri, red.) di fasilitas umum dan kantor-kantor polisi," ujar Ramadhan.
Penyidik Densus 88 masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka IA, dengan mendalami kelompok teroris yang menaunginya. Tersangka IA diduga mendukung aktivitas ISIS di Indonesia.
Sebelumnya, Sabtu (14/5), Densus 88 Antiteror Polri menangkap 24 tersangka kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso serta pendukung ISIS di tiga wilayah, yakni 22 orang ditangkap di Sulawesi Tengah, seorang di Bekasi, Jawa Barat, dan seorang lain di Kalimantan Timur.
Selanjutnya, Kamis (19/5) seorang tersangka terorisme pendukung ISIS di Sulawesi Tengah menyerahkan diri kepada aparat kepolisian setempat.
Target Kantor Polisi
Terkait Penangkapan di Malang, aparat menangkap pelaku pada Senin 23 Mei 2022 sekira pukul 12.00 WIB, di Kota Malang, Jawa Timur.
"1 orang tersangka atas nama inisial IA, umur 22 tahun seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Malang," ujar Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (24/5/2022).
Ia menjelaskan, untuk keterlibatan IA yakni mengumpulkan dana untuk membantu Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) yang berada di Indonesia. Tak hanya itu, ia juga mengelola media sosial dalam rangka penyebaran materi-materi ISIS terkait tindak pidana terorisme.
"Ketiga, yang bersangkutan berkomunikasi secara intens dengan tersangka dari kelompok JAD atas nama MR yang sudah ditangkap, dalam rangka merencakan amaliah terhadap fasilitas umum dan kantor-kantor polisi," jelasnya.
Kini, penyidik dari Densus 88 masih memproses dan mendalami lebih lanjut terkait keterlibatan terduga teroris tersebut dan mengembangkan terhadap tersangka lainnya.
Lalu, terkait komunikasi yang dilakukan antara IA dengan MR atau terduga teroris yang sudah ditangkap lebih dulu ini dilakukan sebelum MR ditangkap oleh Densus.
"(Komunikasi) Sebelum saudara MR ditangkap, saudara MR ditangkap di tahun ini juga. Penangkapan itu tentunya kita kan tidak menerima keterangan langsung melakukan penindakan. Penyidik Densus sangat berhati-hati dalam melakukan tindakan, mengumpulkan bukti yang cukup untuk melakukan upaya-upaya paksa termasuk upaya penangkapan," ungkapnya.
Terkait dengan barang bukti yang disita, Ramadhan belum bisa membeberkannya. Akan tetapi, penangkapan itu disebutnya dengan berdasarkan bukti yang ada.
"Alat bukti yang dimiliki Densus tentu sudah cukup. Karena menentukan sebagai tersangka, kita harus mendasari minimal dua alat bukti," tutupnya.
Advertisement