Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memutuskan untuk tetap melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level hingga satu bulan ke depan, sejak 7 Juni sampai 4 Juli 2022. Tujuannya masih mewaspadai penyebaran Covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kriteria PPKM saat ini hanya akan memperhitungkan kriteria dan data Transmisi Komunitas (Laju Penularan) dari Kementerian Kesehatan.
Advertisement
Serta tidak memperhitungkan kriteria Capaian Vaksinasi Dosis 2 dan Lansia, yang relatif sudah cukup tinggi di sebagian besar daerah.
“Untuk mengatur Kembali perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali, Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2022. Aturan tersebut mulai berlaku sejak 7 Juni sampai 4 Juli 2022 atau sekitar satu bulan, namun ini dapat diubah sewaktu-waktu sesuai kondisi yang terjadi di masyarakat,” tutur Menko Airlangga di Jakarta, Rabu (8/6/2022).
Selain itu, mengikuti Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 19 Tahun 2022, maka pintu masuk untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) ditambahkan sejumlah 6 Bandara untuk keberangkatan dan kepulangan pelaku ibadah Haji.
Sementara itu, untuk pelabuhan laut yang digunakan yaitu seluruh pelabuhan laut internasional sesuai pertimbangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
Dia mengatakan jika sejak liburan Idul Fitri sebulan yang lalu, kondisi pandemi Covid-19 terpantau cukup terkendali dan stabil di berbagai wilayah Indonesia, dan tidak terjadi lonjakan kasus baru pasca libur bersama tersebut.
Tetap Waspada
Pemerintah tetap mewaspadai dan terus menjaga kondisi ini dengan tetap menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Hal ini mendasarkan pada arahan Presiden RI Joko Widodo agar kita tetap melaksanakan PPKM di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di wilayah luar Jawa-Bali.
Pelaksanaan PPKM di masing-masing wilayah tersebut disesuaikan dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan Level Asesmen yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, dengan mempertimbangkan dinamika perkembangan kasus di lapangan.
Kondisi pandemi di luar Jawa-Bali juga masih terjaga cukup baik. Dari sejumlah 386 Kabupaten/Kota di luar Jawa Bali, sebanyak 385 Kabupaten/Kota berada pada Level 1, dan hanya 1 Kabupaten yakni Kabupaten Teluk Bintuni yang berada di Level 2.
Hal ini menunjukkan bahwa Level Asesmen di seluruh wilayah cukup stabil, yang terlihat pula dari level asesmen untuk seluruh Provinsi di Luar Jawa Bali dengan Transmisi Komunitas di Level 1.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Advertisement
PPKM Level 1 di Jawa Bali
Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali. Ada 128 kabupaten/kota di Jawa Bali berada di PPKM Level 1, termasuk wilayah aglomerasi Jabodetabek.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa Bali. Aturan ini diteken Mendagri Tito Karnavian pada 6 Juni 2022.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 7 Juni 2022 sampai dengan tanggal 4 Juli 2022," demikian bunyi Inmendagri sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinannya, Selasa (7/6/2022).
Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal menjelaskan, dalam perpanjangan PPKM kali ini hanya 1 kabupaten yang masih berada di Level 2.
“Kita patut bersyukur setelah lebih dari 2 tahun berjibaku dengan penanggulangan Covid-19, di perpanjangan Inmendagri kali ini kita lihat kondisinya semakin membaik. Seluruh daerah (128 kabupaten/kota) di Jawa Bali berada di PPKM Level 1," kata dia dikutip dari siaran persnya.
Sedangkan untuk daerah di Luar Jawa Bali, dia melanjutkan, 385 kabupaten/kota berada di PPKM Level 1, dan hanya 1 kabupaten yaitu Kabupaten Teluk Bintuni yang masih berada di Level 2.
"Serta tidak ada kabupaten/kota baik di Jawa Bali dan di Luar Jawa Bali yang berada di Level 3 dan Level 4," terang Safrizal.