Menteri Teten Temui Mahfud MD Bahas Penanganan Koperasi Bermasalah

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyambangi Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

oleh Arief Rahman H diperbarui 08 Jun 2022, 15:10 WIB
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyambangi Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyambangi Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Tujuannya membahas upaya penanganan kooperasi bermasalah.

Menteri Teten memandang dalam mengatasi 8 koperasi bermasalah, perlu campur tangan dari kementerian dan lembaga terkait lainnya. Khususnya dalam melaksanakan penegakan hukum yang berlangsung.

"Saya kira sangat penting karena kita tahun dari 8 koperasi bermasalah, yang sudah (menempuh) perdamaian PKPU dalam realisasinya putusan itu (masih) rendah untuk dipatuhi, bahkan ada kecenderungan untuk menghambay penyelesaian putusan PKPU," katanya kepada wartawan di Kantor Kemenkopolhukam, Rabu (8/6/2022).

Ia menegaskan, alasan bertemu Menko Mahfud MD karena wilayah penegakan hukum koperasi bermasalah tersebut diluar kewenangan Kemenkop UKM. Namun, pihaknya tetap mengupayakan sejumlah mekanisme yang turut dipantau oleh Kemenkop UKM melalui Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah.

"Saya kira tadi sudah diputuskan bahwa solusi jangka pendek adalah segera dilakukan, pertama mendorong mekanisme koperasi lewat rapat anggota tahunan (RAT), dilakukan pengambilan alih oleh pengurus baru dan asetnya diambil alih sekaligus," tuturnya.

Ia mengungkap, dari 8 koperasi yang bermasalah, tak seluruhnya menjalanlan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Untuk itu, Menteri Teten memandang perlu ada penegakan hukum yang dilakukan, hal ini jadi peran penting Kemenkopolhukam dan lembaga terkait lainnya.

"Kedua, bagi manajemen koperasi yang tak lakukan PKPU dan ada indikasi misalnya melakukan pengalihan aset yang tidak sesuai, nah itu dilakukan penegakan hukum," kata dia.

 


Beri Sanksi

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengajak mahasiswa untuk menjadi wirausaha muda.

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM menjatuhkan sanksi 'dalam pengawasan khusus' ke dua koperasi bermasalah. Yakni Koperasi Simpan Pinjam Fadillah Insan Mandiri (FIM) dan KSP Sejahtera Bersama (KSP SB)

Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi, mengatakan berdasarkan hasil identifikasi dan klarifikasi terhadap KSP-FIM maka diputuskan pemberian sanksi tersebut. Alasannya kedua koperasi bermasalah itu tak mampu berikan dokumen dan tak miliki cukup aset

"Beberapa pertimbangan didasarkan pada koperasi yang bersangkutan tidak memberikan dokumen-dokumen pendukung dan tidak memiliki asset dan omzet yang cukup dalam mengambil alih kewajiban hutang KSP-SB," kata Zabadi, mengutip keterangan resmi, Minggu (22/5/2022).

Selain itu KSP-FIM tidak bisa menunjukkan bukti atas kemampuan dalam mengambil alih kewajiban pembayaran utang KSP SB.

Kemudian juga telah mewajibkan anggota KSP-SB untuk menjadi anggota KSP-FIM yang ini merupakan tindakan keliru, tidak sesuai dengan Prinsip Koperasi "Keanggotaan Bersifat Sukarela dan Terbuka".

 


Perhatian Khusus

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki

Kasus KSP-FIM dan KSP-SB menjadi salah satu perhatian khusus masyarakat sebagai koperasi bermasalah dan diduga ada upaya manuver dari pengurus Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) untuk mengalihkan hutang ke KSP-FIM.

"Kami tetapkan bahwa KSP-SB harus tetap fokus melakukan pembayaran terhadap para kreditur sesuai skema perdamaian PKPU. Dalam Putusan Homologasi tersebut tercantum 8 point sumber income KSP-SB yang diandalkan untuk memenuhi kewajiban pembayaran," kata Zabadi.

Ia mengatakan, terhadap KSB-SB, diberikan pula sanksi Dalam Pengawasan Khusus, dengan alasan karena melakukan MOU atau Perjanjian dengan KSP-FIM tanpa melakukan RAT terlebih dahulu, yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di dalam pengambilan keputusan di koperasi.

 


Tak Penuhi Kewajiban

Ilustrasi Koperasi (sumber: freepik)

Selain itu juga tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai skema perdamaian PKPU yang telah dihomologasi. Kemudian untuk kreditur yang sakit dan meninggal juga belum dilakukan pembayaran.

"Di samping karena juga mengeluarkan surat edaran dan sosialisasi kepada anggota terkait tindaklanjut pengambilalihan kewajiban KSP-SB oleh KSP-FIM yang telah menimbulkan keresahan di anggotanya, karena diputuskan secara sepihak tanpa melalui mekanisme Rapat Anggota," kata Zabadi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya