Jelang Idul Adha, Ridwan Kamil Minta Daerah Tingkatkan Kewaspadaan PMK

Menurutnya, pengawasan lalu lintas ternak yang masuk ke Jabar harus diperhatikan karena dari 100 persen wilayah Jawa Barat sumber pakannya bukan dari Jabar.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 09 Jun 2022, 02:00 WIB
Sambil gendong anak bungsu, Ridwan Kamil kembali bertugas usai cuti. (Sumber: Instagram/rkjabarjuara)

Liputan6.com, Bandung - Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengimbau pemda kabupaten/kota agar meningkatkan kewaspadaan dengan melaksanakan pengawasan lalu lintas ternak lebih ketat.

Menurutnya, pengawasan lalu lintas ternak yang masuk ke Jabar harus diperhatikan karena dari 100 persen wilayah Jawa Barat sumber pakannya bukan dari Jabar.

Oleh karena itu, tugas Pemprov Jabar membentengi di perbatasan dengan melakukan pengecekan lalu lintas ternak, juga selalu berkoordinasi dengan pejabat otoritas veteriner. 

Adapun untuk lalu lintas ternak itu harus memenuhi persyaratan pemasukan dan pengeluaran ternak seperti menunjukkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), juga rekomendasi pengeluaran atau pemasukan saat melalulintaskan hewan atau produk hewan antar provinsi, maupun kabupaten/kota. 

"Kondisi menjelang Idul Adha yang perlu menjadi perhatian, yakni untuk kategori hewan kurban wilayah Jawa Barat 100 persen sumber pakannya bukan dari Jawa Barat. Maka itu tugas Pemda Provinsi Jabar membentengi di perbatasan dengan pengecekan lalu lintas ternak yang melintasi Jawa Barat dengan melakukan pemeriksaan. Jadi Pemdaprov Jabar menahan potensi penyerbaran melalui perbatasan," tuturnya di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu (8/6/2022). 

Emil menuturkan, hanya empat persen dari 100 persen wilayah dan warga Jabar yang terdampak oleh Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) ternak, artinya Provinsi Jabar relatif aman terkendali.

"Dari 100 persen warga Jawa Barat, yang terdampak kasus ternak hanya sekitar persen di wilayah Jabar. Artinya, 95 persen mayoritas wilayah Jawa Barat relatif aman terkendali," tuturnya.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Wajib Memiliki Surat

Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil meninjau kandang sapi untuk memastikan kondisi sapi yang layak kurban sekaligus memberikan bantuan obat hewan kepada peternak di Desa Pasir Jambu, Kabupaten Bandung, Rabu (8/6/2022). (Rizal FS/Biro Adpim Jabar)

Emil menegaskan pula dalam upaya memutus rantai penularan dan pencegahan penyebaran virus PMK, setiap hewan kurban yang akan dipotong harus memiliki surat keterangan layak kurban, sehingga hewan yang akan dikurban itu aman. 

"Hewan kurbannya nanti akan disertai surat keterangan, bahwa hewan kurban itu layak, sehat, dan tidak berpenyakit," ujarnya. 

Pada kesempatan yang sama, Emil juga menyampaikan permohonan maafnya terkait kuota haji Jawa Barat yang hanya 45 persen dari 100 persen yang seharusnya didapatkan. 

"Atas nama pribadi, saya memohon maaf. Mudah-mudahan yang seharusnya pergi, tapi belum bisa karena kuota supaya bersabar. Semoga tahun depan bisa dinormalisasikan, sehingga jemaah bisa pergi secara maksimal," kata dia.

Ridwan Kamil pun akan menjadi Pemimpin Jemaah Haji Jawa Barat atau Amirulhaj musim ibadah haji 2022 ini. "Kalau tidak ada halangan, saya akan menjadi Amirulhaj tahun ini memimpin sekitar 17.000 jemaah haji di Jawa Barat," katanya.


Tanda Ternak Sehat

Penanda di kuping menjadi salah satu ciri hewan kurban sehat.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat M Arifin Soedjayana menuturkan, penanda di kuping menjadi salah satu ciri hewan kurban sehat. Selain itu, ada juga penanda berbentuk kalung mengingat setiap kabupaten/kota melakukan pengadaan penanda hewan kurban sehat berbeda-beda.

Selain urusan penanda, Arifin menekankan syarat utama hewan kurban sehat adalah adanya SKKH. 

"Itu yang paling inti karena kalau ciri atau penanda ada, tapi SKKH tidak ada itu bisa menjadi masalah. Penanda tambahan pada ternak supaya lebih menenangkan konsumen. Tandanya bisa di kuping atau kalung," kata Arifin.

Terkait hewan kurban cacat, Arifin memastikan, bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya memberikan dua kategori, yakni hewan bergejala ringan dan gejala berat, yang masing-masing ada gejala klinisnya. 

Untuk gejala ringan, yakni panas atau hidung mengeluarkan ingus. Sedangkan hewan bergejala berat paling pokok adalah hewan pincang atau tidak bisa jalan. 

"Jadi yang gejala berat masalahnya di kaki, itu tidak bisa digunakan kurban karena bisa disebut cacat," ucapnya.

Arifin juga memastikan, pemeriksaan kesehatan hewan kurban dilakukan berjenjang dari kabupaten/kota atau provinsi pengirim, kemudian ketika hewan kurban tiba, maka kabupaten/kota dan provinsi akan memantau perkembangan di tempat penjualan. 

"Kabupaten/kota akan tetap melakukan monitoring, dan Provinsi menurunkan dokter hewan," tuturnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya