Liputan6.com, Jakarta Mayang adik mendiang Vanessa Angel kembali menjalani pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya, Rabu (8/6/2022). Mayang yang biasanya ditemani ayahnya Doddy Sudrajat, kali ini datang ditemani tantennya untuk menjalani pemeriksaan kedua terkait kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan skincare T.
Kurang lebih selama 2,5 jam anak kedua Doddy Sudrajat menjalani pemeriksaan dan dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik.
"Ini pemeriksaan tambahan dari yg kemarin (pemeriksaan pertama). Hampir 30 pertanyaan, seputar masih yang kemarin, yang kurang," kata Mayang usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (9/6/2022).
Mayang berharap masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Sejak awal dirinya ingin berdamai namun ayahnya bersikeras untuk melanjutkan masalah ini hingga ke meja hijau.
Baca Juga
Advertisement
"Aku sih penginnya damai, cuma daddy ya masih bersikeras untuk 'sudah ngapain sih (damai)' gitu," ujar Mayang.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Dilarang Doddy Sudrajat
Dara 19 tahun itu mengungkapkan, sudah sejak lama dirinya ingin sekali meminta maaf dengan Skincare T. Namun niat baiknya itu selalu saja dihalang-halangi oleh Doddy Sudrajat.
"Aku emang sudah dari lama pengin minta maaf ke pihak Tanskin-nya, cuma daddy masih gitu, masih melarang. Aku sih pengin damai," kata Mayang.
Advertisement
Minta Maaf
Pemilik nama lengkap Mayang Lucyana Fitri mengaku sudah meminta maaf kepada pihak skincar T melalui pesan singkat melalui akun Instagram. Ia berharap permintaan maafnya itu direspon dengan baik.
"Aku juga mohon untuk pihak Tan Skin, tolong balas DM aku," ucap Mayang
Laporan Polisi
Seperti diketahui Mayang dipolisikan oleh skincare T ke Polda Metro Jaya pada 12 Maret 2022. Laporan tersebut dibuat lantaran Mayang diduga membuat ulasan buruk tentang skincare T. Ia mengklaim wajahnya mengalami breakout setelah menggunakan skincare T tersebut.
Terkait laporan skincare t, Mayang dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik dan juga Pasal 310 dan 311 KUHP.
Advertisement