BNN Temukan Narkoba Jenis Baru dari Rumah Raffi Ahmad

Zat baru itu bahkan belum masuk dalam undang-undang narkoba di Indonesia.

oleh Liputan6 diperbarui 28 Jan 2013, 12:04 WIB
Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan zat aditif baru dari barang bukti narkoba yang ditemukan di kediaman presenter Raffi Ahmad. Zat baru itu bahkan belum masuk dalam undang-undang narkoba di Indonesia.

"Banyak zat-zat baru yang belum masuk dalam Undang-Undang. Ini yang kami coba dalami dan perlu waktu. Kami butuh waktu untuk melakukan confirmation test," kata Kepala Laboratorium BNN, Khuswardani, dalam keterangan pers di Markas BNN, Jakarta Timur, Senin (28/1/2013).

Menurut Khuswardani, saat ini zat baru itu masih ditelusuri dan diteliti. BNN masih terus mengembangkan temuan baru yang belum disebutkan namanya itu.

"Zatnya belum bisa saya sebut. Akan dikonfirmasi terlebih dahulu ke departemen terkait lainnya. Efeknya mirip dengan ekstasi," kata dia.

Juru bicara BNN, Sumirat Dwiyanto menambahkan barang haram jenis baru itu masih didalami tim laboratorium BNN. Tim laboratorium masih berkoordinasi dengan instansi lain.

"Ada barang yang diduga jenisnya baru dan sudah beredar di negara lain, sedangkan di Indonesiaa sedang didalami kawan-kawan di lab," tegas Sumirat.

Dalam penggerebekan kemarin, empat orang artis dibekuk. Mereka yakni Raffi Ahmad, Irwansyah dan istrinya; Zaskia Sungkar, dan anggota DPRD DKI dari PAN Wanda Hamidah.

Dari hasil tes urine, empat artis itu negatif mengkonsumsi narkoba. Tetapi pemeriksaan laboratorium berikutnya akan terus dilanjutkan. (Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya