Liputan6.com, Jakarta - Dalam dua hari, sebanyak 908 pelanggar terjaring polisi di 12 ruas jalan yang baru memberlakukan aturan ganjil genap (gage) di DKI Jakarta.
Data tersebut dihimpun Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya selama dua hari terhitung pada 6-7 Juni 2022. Meski melanggar, polisi belum menindak tilang para pelanggar aturan ganjil genap tersebut.
Advertisement
Sebab, 12 kawasan Jakarta yang baru memberlakukan aturan gage tersebut masih dalam status uji coba. Uji coba sistem perluasan ganjil genap untuk 12 kawasan itu sendiri hanya berlangsung sampai 13 Juni 2022.
"Dua hari pelaksanaan uji coba perluasan ganjil genap di 12 ruas jalan yang baru sebanyak 908 pelanggar. Itu hasil penindakan dengan teguran simpatik/imbauan," ungkap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal dalam keterangan tertulis, Rabu (8/6/2022).
Jamal mengatakan, sebanyak 89 personel gabungan dari kepolisian dan Dinas Perhubungan dikerahkan untuk mengawasi pengguna kendaraan roda empat yang melanggar kebijakan ganjil genap.
Selain itu, Jamal juga merinci bahwa pada 6 Juni 2022 ditemukan 524 pelanggar, sementara angka pelanggaran menurun pada 7 Juni 2022 yakni menjadi 384 pelanggar.
"Tanggal 6 Juni 2022 ada 524 pelanggar, tanggal 7 Juni ada 384 pelanggar," ucapnya.
Jamal menerangkan, uji coba perluasan ganjil genap Jakarta dilaksanakan tanpa penindakan tilang. Masa uji coba pada 6 Juni 2022 sampai 13 juni 2022.
12 Kawasan Baru Gage
"Masa uji coba penindakan dengan teguran simpatik/himbauan. Penindakan dengan tilang / ETLE di mulai tanggal 13 juni khusus 12 ruas jalan ganjil genap yang baru," katanya.
Berikut 12 kawasan baru ganjil-genap
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan Suryopranoto
7. Jalan Balikpapan
8. Jalan Kyai Caringin
9. Jalan Pramuka
10. Jalan Salemba Raya sisi Barat, Jalan Salemba sisi Timur - Simpang Paseban - Simpang Diponegoro
11. Jalan Kramat Raya
12. Jalan Stasiun Senen
Advertisement