MUI Lumajang: Hewan Terjangkit PMK Gejala Berat Tidak Boleh Jadi Kurban

MUI juga mengingatkan hewan dengan telinga terpotong tidak boleh digunakan untuk kurban.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 09 Jun 2022, 14:21 WIB
Ilustrasi hewan ternak sapi untuk qurban (Istimewa)

Liputan6.com, Lumajang - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lumajang Ahmad Hanif menyampaikan, bahwa hewan ternak PMK gejala berat yang mengakibatkan kuku lepas, pincang dan tidak bisa berdiri secara fikih tidak sah menjadi hewan qurban.

"Kategori yang berat itu yang karena PMK kemudian menjadi pincang, tidak kuat berdiri, kalau hanya air liur, suhu badan tinggi itu masih sah menjadi hewan kurban," ujarnya Ahmad Munif, Kamis (9/6/2022)

Sementara itu, untuk hewan ternak yang terkena PMK dengan gejala klinis katagori berat dan sembuh dari PMK dalam rentan waktu yang dibolehkan kurban yakni 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah, boleh digunakan kurban.

MUI juga mengingatkan hewan dengan telinga terpotong tidak boleh digunakan untuk kurban.

“Tapi jika hanya dilubangi untuk taq bisa digunakan untuk qurban. Jika terpotong telinganya itu termasuk katagori cacat dan tidak memenuhi syarat,”katanya.

Bupati Lumajang Thoriqul Haq mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah mengkaji kebijakan pembukaan kembali pasar hewan di Lumajang, sambil menunggu masukan dari satgas penanganan PMK.

Lanjut dia, Pemkab Lumajang berencana menggunakan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mempercepat proses penanganan PMK di Lumajang.

"BTT kita gunakan untuk penanganan PMK untuk obat dan vaksin untuk PMK, sambil kita cocokkan karena provinsi juga mengeluarkan BTT," terang dia


Tren Membaik

Kata Cak Thoriq panggilan akrabnya, meski mengalami peningkatan, kasus Penyakit Mulut dan Kuku pada hewan ternak di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur menunjukkan tren yang membaik. Pasalnya, semakin hari semakin banyak sapi yang sembuh dari PMK.

"Penyakit Mulut dan Kuku di Lumajang semakin meningkat, tetapi kesembuhannya juga banyak, kalau yang terpapar 3 ribuan ekor lebih, tetapi yang sembuh sudah 1800 an ekor," tambah Bupati Lumajang

Ia menambahkan, bahwa untuk memutus rantai penyebaran kasus PMK pada hewan ternak, pemkab mengimbau agar jual beli hewan ternak disertai dengan rekomendasi dokter hewan. Selain itu, pasar hewan dilakukan penyemprotan desinfektan.

"Saya akan berkonsultasi dengan kejaksaan karena akan menggunakan BTT untuk kegiatan kebencanaan untuk membeli obat untuk PMK ini dan desinfektan, saya juga meminta pertimbangan apakah pasar (pasar hewan,red) akan dibuka atau tidak," pungkas Thoriq

Infografis Imbauan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya