Liputan6.com, Manado - Seorang pria bau tanah diamankan Unit Resmob Polsek Matuari Bitung, pada Selasa (7/6/2022) malam. Penyebabnya? Lelaki berinisial TN (63) itu mencabuli seorang gadis belia.
“Unit Resmob Polsek Matuari telah mengamankan pelaku pencabulan berinisial TN (62) pada Selasa malam sekitar pukul 23:45 Wita di rumahnya,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (8/6/2022).
Baca Juga
Advertisement
Abast mengungkapkan, pencabulan itu terjadi lebih dari satu kali, sejak Januari hingga Juni 2022, di wilayah kecamatan setempat. Namun sang gadis takut untuk menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
Kasus ini terungkap setelah sang ibu membaca percakapan WhatsApp milik putrinya itu.
“Ibu korban mengecek ponsel milik anaknya dan mendapati percakapan mencurigakan di WhatsApp bahwa, terduga pelaku mengajak korban untuk bertemu,” kata Abast.
Dari kecurigaan itu, sang ibu lalu bertanya kepada anaknya mengenai percakapannya dengan terduga pelaku di WhatsApp tersebut. Putrinya akhirnya mengaku telah dicabuli TN lebih dari satu kali.
“Karena merasa keberatan, ibu korban lalu melaporkan dugaan pencabulan tersebut ke SPKT Polres Bitung pada tanggal 7 Juni 2022,” kata Abast.
Laporan direspons cepat Unit Resmob Polsek Matuari Bitung dengan melakukan penyelidikan hingga menangkap pria bau tanah pelaku pencabulan anak tersebut.
“Terduga pelaku sudah diserahkan dan diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Abast.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.