Soal Video Mesra Pasangan Sesama Jenis, Polisi Sebut Pelanggar Norma Kesusilaan Bisa Dipidana

Polisi mendalami kasus video mesra sesama jenis yang viral di media sosial. Ancaman pidana menanti pemeran video.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 09 Jun 2022, 15:45 WIB
Ilustrasi Kasus. (Freepik/Rawpixel.com)

Liputan6.com, Jakarta Polisi mendalami kasus video mesra sesama jenis yang viral di media sosial. Ancaman pidana menanti pemeran video.

Video mesra pasangan sesama jenis itu direkam pengunjung kafe di Jalan warung Jati Timur, Kalibata Pancoran, Jakarta Selatan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Solpanit menerangkan sanksi pidana bagi pelanggar norma kesusilaan diatur dalam Pasal 281 KUHP.

Seandainya dari hasil penyelidikan tindakan yang dilakukan oleh pemeran video dikategorikan sebagai pidana asusila, maka pelaku dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan aturan yang ada di dalam Pasal 281 KUHP.

"Terhadap orang yang yang mempertontonkan itu merugikan publik dari berbagai hal yang diuraikan Pasal 281. Kita akan melakukan sanksi hukum, kita akan terapkan (Pasal 281 KUHP) selama itu penuhi unsur fakta dan bukti yang nanti kita akan dapatkan," kata dia dalam keterangannya, Kamis (9/6/2022).

Ridwan menerangkan, proses pencarian alat bukti masih berlangsung. Penyidik telah memeriksa sejumlah orang saksi termasuk dari pemilik kafe yang sebagai pelapor dalam kasus ini.

"Para saksi sudah kita lakukan pemeriksaan kemudian beberapa orang terkait hal seperti itu sudah kita panggil dan kita lakukan pemeriksaan terkait dengan keasusilaan," ujar dia.

Ridwan menyebut, sejauh ini ada empat orang yang diduga sebagai terduga pelaku tindak asusila. Bagi terduga pelaku yang dikategorikan anak di bawah umur maka pemeriksaan akan didampingi orangtua.

"Tapi kalau itu orang dewasa akan tetap bertanggung jawab secara individu. Terduga ada 4 orang kan pasangan kan," ujar dia.


Kafe W Disegel

Tiga pilar yakni polisi, satpol PP dan kecamatan, menyegel salah satu kafe jalan warung Jati Timur, Kalibata Pancoran, Jaksel. Hal ini menyusul viral rekaman video mesra sesama jenis.

"Tiga pilar mengadakan pertemuan. Hasil pertemuan bahwa Kafe W untuk sementara waktu ditutup selama 1 sampai 3 hari dalam rangka pembinaan dan sosialisasi dari Pemda Jakarta Selatan," kata Kapolsek Pancoran Kompol Rudiyanto dalam keterangan tertulis, Selasa (7/6/2022).

Dia menerangkan, video mesra sesama jenis diabadikan oleh pengunjung kafe pada Selasa, 31 Mei 2022. Terlihat, beberapa orang laki-laki melakukan hal tidak sepantasnya dilakukan di muka umum.

Rudiyanto mengatakan, penyidik telah memeriksa beberapa orang saksi meliputi karyawan kafe, pengujung kafe dan orang yang terekam kamera sedang bermesaraan.

Disebutkan salah satu yang terekam kamera adalah sosok EV. Dia mencium seorang laki-laki pada leher sebelah kanan yang pada saat itu berada di pangkuan.

"Polisi meminta keterangan orang yang diduga viral antara lain AA, AN, RK dan FR," ujar Rudiyanto.

 


Panggil Orangtua Pelaku

 

Rudiyanto mengatakan, penyidik turut memanggil orang tua dari orang yang viral dalam video tersebut, sebagai langkah pembinaan dan pengawasan serta memberikan imbauan.

Sementara itu, pemilik kafe diminta membuat surat pernyataan dan imbauan tentang narkotika, asusila dan kejahatan lain.

Rudiyanto menegaskan, kasus yang ditangani Polsek Pancoran tetap dilanjutkan.

"Saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap permasalahan dan laporan polisi tersebjt, dengan melakukan koordinasi kepada ahli pidana maupun ahli ITE," ujar dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya