Indikator PPKM Level 1 Tak Lagi Perhatikan Vaksinasi COVID-19, Kenapa?

Alasan indikator penetapan PPKM Level 1 tak lagi memasukkan capaian vaksinasi COVID-19.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 11 Jun 2022, 06:00 WIB
Petugas medis menyuntikkan vaksin kepada warga di Gor Ciracas, Jakarta, Sabtu (19/3/2022). Vaksin booster diberikan kepada warga lanjut usia dan masyarakat berisiko tinggi tertular Covid-19. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Indikator capaian vaksinasi COVID-19 kini tak lagi menjadi dasar penetapan daerah yang masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1. Ketetapan Levelling PPKM terbaru ini menyasar seluruh daerah di Indonesia, baik Jawa - Bali maupun luar Jawa - Bali.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menjelaskan alasan di balik tidak lagi dimasukkannya indikator capaian vaksinasi COVID-19 ke dalam penetapan daerah PPKM Level 1. Salah satunya, dipengaruhi tingkat kekebalan masyarakat terhadap COVID-19.

"Berdasarkan sero survei antibodi yang dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada Maret 2022, tingkat kekebalan masyarakat (terhadap COVID-19) sangat tinggi, yakni 99,2 persen," jelas Wiku saat dikonfirmasi Health Liputan6.com melalui pesan singkat pada Kamis, 9 Juni 2022.

Antibodi masyarakat Indonesia meningkat menjadi 99,2 persen dari hasil sero survei yang dilakukan Kemenkes bekerja sama dengan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI). Penelitian antibodi tubuh dilakukan sewaktu mengambil kebijakan dalam menghadapi Lebaran tahun 2022.

Hasil survei antibodi 99,2 persen di atas melesat dari sero survei sebelumnya pada Desember 2021. Pada Desember 2021, ada sekitar 88,6 persen dari masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi terhadap COVID-19.

Berdasarkan hasil survei antibodi 99,2 persen, Pemerintah meyakini kondisi tersebut akan mengurangi risiko akibat COVID-19. Dalam hal ini, mengurangi risiko untuk masuk rumah sakit dan meninggal.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Vaksinasi COVID-19 Terus Berjalan

Petugas medis melakukan vaksinasi Covid-19 kepada seorang lansia di Gor Total Persada, Kota Tangerang, Selasa (8/6/2021). Vaksinasi tersebut untuk melindungi mereka dari Covid-19 yang tengah mewabah. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Walaupun indikator capaian vaksinasi COVID-19 tidak dimasukkan dalam penetapan daerah PPKM Level 1, Wiku Adisasmito menegaskan, pelaksanaan vaksinasi COVID-19 terus berjalan. Terutama menyasar pada masyarakat yang belum vaksinasi lengkap dua dosis atau booster.

"Pada prinsipnya, program vaksinasi terus berjalan bagi mereka yang belum lengkap atau booster. Hal ini demi meningkatkan antibodi dalam tubuh dan upaya apabila ke depannya kekebalan masyarakat menurun," tegasnya.

Melihat perkembangan COVID-19 nasional lainnya, kondisi saat ini kasus aktif, angka kematian, dan tingkat perawatan pasien yang masuk rumah sakit (Bed Occupancy Ratio/BOR) terkendali. Angka kesembuhan juga meningkat hampir 98 persen.

"Saat ini, kondisi COVID-19 di Indonesia terkendali mulai dari infeksi, kasus aktif, kematian, BOR, yang masih di bawah standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Kondisi ini juga diiringi tingkat kesembuhan mencapai 97,36 persen," terang Wiku.

"Kabar ini merupakan hal positif dan peluang bagi masyarakat untuk menjalankan aktivitas ekonomi lebih besar."


Indikator Levelling PPKM Terbaru

Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Tol Dalam Kota, Jakarta, Rabu (18/5/2022). Meningkatnya volume kendaraan di Ibu Kota terjadi karena sejumlah pegawai telah kembali kerja dari kantor atau work from office (WFO). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pada konferensi pers, Wiku Adisasmito menyampaikan, pembaruan Levelling PPKM terbaru yang berlaku 7 Juni sampai 4 Juli 2022 sudah dipertimbangan dari sejumlah indikator.

Pertimbangan ini sudah diputuskan bersama dan termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) Nomor 29 Tahun 2022 untuk Jawa-Bali dan Inmendagri Nomor 30 Tahun 2022 untuk Luar Jawa - Bali. InMendagri ini ditandatangani Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian tertanggal 6 Juni 2022.

"Kebijakan PPKM Levelling saat ini diatur berdasarkan pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial COVID-19 dan data transmisi komunitas yang disusun oleh Kementerian Kesehatan," ujar Wiku di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Rabu (8/6/2022).

Adapun bunyi InMendagri Nomor 29 Tahun 2022, yakni:

Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 (satu) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali, sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan PPKM yang mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19.

Penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Transmisi Komunitas pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.


Penyesuaian Kebijakan Levelling

Sejumlah pekerja menunggu Bus Transjakarta di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (2/11/2021). Sektor non-esensial kini boleh mempekerjakan hingga 75 persen karyawannya dari kantor. Sebelumnya, angka ini dibatasi hingga 50 persen. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Penetapan Levelling PPKM terbaru, seluruh wilayah Jawa - Bali masuk Level 1. Kemudian, hampir seluruh wilayah di luar Jawa dan Bali masuk level sama, hanya satu daerah yang masih PPKM Level 2, yaitu Kabupaten Teluk Bintuni di Papua Barat.

Wiku Adisasmito meminta kepada seluruh pimpinan daerah untuk segera menyesuaikan kebijakan Levelling PPKM terbaru. Dalam hal ini, seluruh daerah di Indonesia terbagi di PPKM Level 1 dan 2, tidak ada satupun daerah di Level 3 dan 4.

"Mohon untuk pemerintah daerah dapat segera menyesuaikan kebijakan tersebut di daerahnya masing-masing. Hasil asesmen kabupaten/kota (perpanjangan PPKM) akan berlaku satu bulan ke depan, sampai tanggal 4 Juli 2022," lanjutnya.

Secara rinci, periode perpanjangan PPKM terbaru, seluruh daerah dengan jumlah 128 kabupaten/kota di Jawa dan Bali berstatus PPKM Level 1. Di luar Jawa dan Bali, ada 385 kabupaten/kota yang berada di level sama.

Infografis Hore! Sebulan PPKM Level 1 (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya