Liputan6.com, Jakarta Harta selebgram Indra Kenz telah disita oleh pihak Kepolisian. Polisi juga telah melakukan penyitaan terhadap beberapa barang berharga milik Indra Kenz.
Sebelumnya Bareskrim Polri telah melakukan penindakan kepada Indra Kenz atas kasus trading Binomo dan penyebaran berita bohong di media sosial beberapa waktu lalu.
"Total barang berharga yang kami sita milik IK semuanya senilai Rp 67 miliar lebih," ujar Kasubdit 11 Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra kepada wartawan, Kamis (9/6/2022).
Baca Juga
Advertisement
Barang Berharga
Beberapa barang yang disita Bareskrim Polri dari tangan Indra Kenz berupa empat bidang tanah dan bangunan seharga Rp 32,8 miliar.
Lalu juga ada dua kendaraan mewah senilai Rp 3,8 miliar, 12 jam tangan mewah dengan total harga sekira Rp 25,3 miliar dan uang sebanyak Rp 5,1 miliar.
"Kerugian korban 144 orang itu mencapai Rp 83 miliar lebih dan kami sudah tetapkan tujuh tersangka," jelasnya.
Advertisement
Pasal
Indra Kenz dikenakan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Barang Mewah
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri masih memilah barang-barang mewah yang dimiliki tersangka judi aplikasi Binomo Indra Kenz.
Polisi masih mencari tahu apakah benda-benda itu milik pribadi Indra Kenz atau hanya sekadar dipinjamkan.
Advertisement