Liputan6.com, Pekanbaru - Mantan Gubernur Riau Annas Maamun jalani sidang pembuktian suap APBD Riau di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Mantan politikus Golkar itu mendengarkan keterangan dari sejumlah mantan anak buahnya sewaktu menjabat.
Satu di antaranya adalah Wan Amir Firdaus yang pernah menjadi Asisten II Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Riau. Dalam kesaksiannya terungkap istilah 'kue apem' untuk melicinkan pengesahan APBD oleh anggota DPRD periode 2009-2014.
Baca Juga
Advertisement
Adanya kue apem terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendengarkan transkrip pembicaraan antara Wan Amir Firdaus dengan Said Saqlul Amri selaku Kepala BPBD Riau kala itu.
Wan Amir Firdaus tak menampik munculnya istilah itu. Namun, dia menyatakan bahasa kue apem dimunculkan oleh Said Saqlul Amri.
"Bukan saya, karena sebelumnya dia (Said) menyuruh memberikan uang, tapi tidak tahu kepada siapa, kepada yang menerimanya, itu (uang) dibungkus-bungkus dulu," kilah Wan Amir di hadapan majelis hakim dan disaksikan Annas secara virtual dari Rutan Pekanbaru.
Di persidangan, Wan Amir Firdaus tak menampik adanya rencana pemberian uang dari Annas Maamun kepada sejumlah anggota DPRD Riau untuk memperlancar dan mempercepat proses pengesahan RAPBD Riau tahun 2015.
Rencananya uang itu diserahkan pada September 2014. Kala itu, Wan Amir Firdaus menjabat Wakil Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
"Hampir semua tim anggaran tahu," kata Wan Amir.
Kepada JPU KPK, Wan Amir Firdaus mengakui pemberian uang bertujuan memperlancar proses penyusunan APBD karena masa jabatan anggota DPRD kala itu hampir habis.
"Karena yang baru nanti prosesnya bisa lebih lama," katanya.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Mobil Dinas
Selain uang, Wan Amir Firdaus menyebut ada rencana Annas Maamun memprioritaskan anggota DPRD yang segera berakhir jabatannya mendapatkan mobil dinas untuk dimiliki secara pribadi.
"Ada dengar pembicaraan seperti itu, sudah jadi suara-suara perbincangan di kediaman Gubernur itu," jelasnya.
Sementara kepada majelis hakim, Wan Amir Firdaus menyatakan ide pemberian uang kepada anggota DPRD merupakan ide dari terdakwa Annas Maamun.
Terkait kesaksian ini, Annas Maamun dari Rutan Pekanbaru menyatakan bahwa Wan Amir Firdaus terlibat dalam rencana suap ke DPRD Riau itu. Diapun meminta agar saksi itu juga diproses seperti dirinya.
"Saksi (Wan Amir Firdaus) ikut terlibat, dan yang yang jadi inisiator (pemberian uang) adalah saksi (Wan Amir) begitu juga yang (inisiator) melakukan pertemuan," tegas Annas Maamun.
Wan Amir, kata Annas Maamun, adalah orang yang paling berperan.
"Cuma saya salah, tidak menegur," ucapnya.
"Semua saksi-saksi itu terlibat, sama-sama berbuat, sama-sama mendorong (pemberian uang), harusnya juga diproses," Annas Maamun menandaskan.
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement