Pemerintah Kantongi Pajak Rp 14,4 Triliun dari Program Pengungkapan Sukarela

Program Pengungkapan Sukarela memberikan kesempatan pengungkapan sukarela kepada wajib pajak.

oleh Tira Santia diperbarui 10 Jun 2022, 09:41 WIB
Wajib pajak mencari informasi mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 68.762 wajib pajak dengan 81.180 surat keterangan telah mengikuti Program pengungkapan sukarela (PPS), yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dikutip dari situs resmi Ditjen pajak, Jumat (10/6/2022), hingga 9 Juni 2022 nilai pengungkapan harta yang sudah terdata mencapai Rp 144,2 triliun.

Pemerintah berhasil mengumpulkan penerimaan pajak (PPh) sebesar Rp 14,4 triliun. Sementara untuk deklarasi dari dalam negeri diperoleh Rp 125,5 triliun.

Sedangkan deklarasi dari luar negeri mencapai Rp 11,1 triliun. Kemudian, jumlah harta yang akan diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp 7,49 triliun.

Program ini sifatnya terbatas, hanya berlangsung 1 Januari hingga hingga 30 Juni 2022. Artinya, tinggal 20 hari lagi program ini akan berakhir.

PPS ini memberikan kesempatan pengungkapan sukarela kepada wajib pajak yang selama ini belum melaporkan kewajiban perpajakannya.

“Program Pengungkapan Sukarela merupakan pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan, yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.

Selain itu, pihaknya juga tidak menargetkan jumlah pendapatan yang masuk dari pelaksanaan PPS ini, karena tujuan utamanya adalah kepatuhan sukarela dari WP.

Suryo pun mengingatkan kepada wajib pajak, batas waktu pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS) akan berakhir pada 30 Juni 2022 mendatang.

"PPS sebentar lagi selesai. Ini sosialisasi terakhir dan saya ingin mendengar banyak partisipasi untuk mengikuti PPS dan ini hanya untuk wajib pajak orang pribadi," kata Suryo.

Pelaporan PPS dapat dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs djponline.pajak.go.id dalam jangka waktu 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB).

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


DJP Kirim Email ke 18 Juta Wajib Pajak

Wajib pajak mencari informasi mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (7/3/2022). Pemerintah memperoleh PPh senilai Rp2,48 triliun setelah 66 hari pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Program Pengungkapan Sukarela alias PPS akan segera berakhir 21 hari lagi. Atas hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mengirimkan surat elektronik (surel) atau email kepada 18 juta wajib pajak agar segera ikut PPS yang akan berakhir pada 30 Juni 2022.

"Email ini sifatnya mengingatkan. Jadi kalau yang sudah mengikuti atau tidak perlu mengikuti saya sudah tulis di bawah untuk diabaikan email-nya," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor saat ditemui di Jakarta, Kamis (9/6/2022).

Pria yang biasa disapa Neil ini menjelaskan, sebelumnya DJP sudah mengirimkan email kepada 1,62 juta pada 24 Maret 2022, berisi himbauan kepada wajib pajak untuk segera memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela.

Pengiriman 18 juta email kepada wajib pajak itu masih dalam tahap proses dan sebenarnya sudah dilakukan sejak Mei 2022. Kendati begitu, DJP tidak menargetkan jumlah penerimaan pajak dari program tersebut, lantaran PPS sifatnya sukarela.

"Kami tidak bisa menargetkan, perkiraan juga belum ada," imbuh Neil.

Adapun hingga 8 Juni 2022 pukul 08.00 WIB, sudah ada 66.102 wajib pajak yang ikut program pengungkapan sukarela (PPS) dengan 77.938 surat keterangan.

Pemerintah berhasil mengungkap nilai harta bersih peserta PPS sebesar Rp 138 triliun. Pemerintah juga mengantongi PPh final sebanyak Rp 13,83 triliun.

Sementara itu, untuk deklarasi dalam negeri diperoleh Rp 120,1 triliun, dan deklarasi luar negeri mencapai Rp 10,5 triliun. Sedangkan, jumlah harta yang diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp 7,3 triliun.

Karena program ini sifatnya terbatas, maka DJP berharap wajib pajak bisa memanfaatkan PPS sesegera mungkin. Neil pun menyarankan agar wajib pajak tidak melakukan pelaporan di waktu batas terakhir, yakni 30 Juni. Sebab, program ini tak akan diperpanjang jangka waktunya.

 


13 Crazy Rich Jaksel Ikut PPS Tax Amnesty Jilid II, Siapa Saja?

DJP mengumpulkan para wajib pajak prioritas. Mereka antara lain, Gilang Widya Pramana alias biasa dikenal sebagai Juragan 99 dan orang terkaya RI ke-19 versi Majalah Forbes 2021 Otto Toto Sugiri.

Sebelumnya, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan I mencatat, terdapat 13 orang orang kaya di Jakarta Selatan yang hartanya di atas Rp 500 miliar telah mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) pajak atau tax amnesty II.

Hal itu disampaikan Kepala kantor wilayah djp jakarta selatan 1 Dionysius Lucas Hendrawan, dalam Tax Gathering tema "Gotong Royong, Adil, dan Setara" oleh Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Senin (6/6/2022).

Pria yang biasa disapa Lucas ini menjelaskan, dalam program PPS ini Kanwil DJP Jakarta Selatan I membagi wajib pajak ke dalam empat golongan. Tercatat dari 531 wajib pajak yang telah ikut PPS, terdapat 13 “crazy rich” alias orang kaya Jaksel yang masuk golongan pertama.

"Sebanyak 13 wajib pajak (WP), kami tidak sebut namanya, itu adalah WP yang kami mendapat informasi (memiliki harta) di atas Rp 500 miliar," kata Lucas.

 


Penerimaan Pajak

DJP mengumpulkan para wajib pajak prioritas. Mereka antara lain, Gilang Widya Pramana alias biasa dikenal sebagai Juragan 99 dan orang terkaya RI ke-19 versi Majalah Forbes 2021 Otto Toto Sugiri.

Dari paparannya, terdapat 20 wajib pajak lainnya masuk golongan kedua, yaitu orang dengan harta Rp100 hingga Rp 500 miliar.

Kemudian, 34 wajib pajak masuk golongan tiga dengan harta kekayaan mencapai Rp 50 miliar-Rp 500 miliar. Lanjut, sisanya masuk golongan empat dengan harta di bawah Rp50 miliar.

Adapun berdasarkan data realisasi di Kanwil DJP Jakarta Selatan sampai dengan tanggal 5 Juni 2022 sebanyak 531 wajib pajak telah mengikuti PPS, dengan jumlah surat keterangan yang sudah terbit sebanyak 608 surat.

Terdiri dari jumlah PPh sebanyak Rp 190,28 miliar dan nilai harta bersih sebesar Rp1,9 triliun, deklarasi dalam negeri dan repatriasi sebanyak Rp1,8 triliun, Investasi Rp 19,875 miliar dan deklarasi luar negeri sebesar Rp 88,11 miliar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya