KPK Tagih Uang Korupsi Proyek Fiktif Waskita Karya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menagih uang hasil korupsi proyek fiktif PT Waskita Karya. Uang hasil korupsi ditagih kepada mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi II dan Wakadiv Sipil PT Waskita Karya, Fakih Usman.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 10 Jun 2022, 11:24 WIB
Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat rilis penahanan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri periode Juli 2020-November 2021, M Ardian Noervianto sebagai tersangka dugaan suap terkait pengajuan dana PEN untuk Kab Kolaka Timur 2021 di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/2/2022). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menagih uang hasil korupsi proyek fiktif PT Waskita Karya. Uang hasil korupsi ditagih kepada mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi II dan Wakadiv Sipil PT Waskita Karya, Fakih Usman.

"Untuk pembayaran uang pengganti tersebut, jaksa eksekutor KPK telah melakukan upaya penagihan pada terpidana dan akan melunasi kewajiban tersebut dengan cara mencicil," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (10/6/2022).

Ali mengatakan, kewajiban pembayaran uang pengganti terhadap Fakih yakni Rp 5,9 miliar. Dari jumlah tersebut, Fakih baru membayar Rp 1,2 miliar.

"Atas penagihan tersebut, Fakih Usman telah mencicil pembayaran uang pengganti sebanyak Rp 1,2 miliar. Jaksa eksekutor KPK lantas menyetorkan duit tersebut ke kas negara," kata Ali.

Ali menegaskan, pihaknya bakal terus menggencarkan upaya pemulihan keuangan negara dari perkara korupsi proyek fiktif Waskita Karya. Beberapa upaya di antaranya melalui penagihan denda maupun uang pengganti.

"Upaya asset recovery oleh KPK terus dilakukan di antaranya melalui penagihan denda maupun uang pengganti atas hasil korupsi yang dinikmati oleh para koruptor," kata Ali.


Vonis 6 Tahun

Diketahui, Fakih Usman divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Dia juga turut dijatuhi hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 5.970.586.037 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi terkait pembuatan proyek fiktif yang merugikan keuangan negara Rp 202,296 miliar bersama sejumlah mantan petinggi Waskita Karya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengupayakan pengembalian kerugian keuangan negara yang timbul dari korupsin pengerjaan proyek fiktif PT Waskita Karya (Persero). Disinyalir, kerugian keuangan negara dalam perkara ini sekitar Rp 202 miliar.

"Kita masih mengejar dulu tentang pengembalian hasil recovery, itu menjadi bahan diskusi di tingkat kami," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dikutip Kamis (3/3/2022).

Menurut Karyoto, pihaknya berencana mengembangkan kasus korupsi pengerjaan proyek fiktif dengan menjerat korporasi menjadi tersangka. Karyoto berharap kerugian keuangan negara dalam perkara ini dipulihkan.

"Apalagi ini kalau memang menyangkut BUMN, nanti diskusi yang perlu ditindaklanjuti lebih lanjut. Karena pada prinsipnya ketika sebuah perusahaan dikorporasikan (pidana korporasi), itu dendanya hanya maksimal Rp 1 miliar," kata Karyoto.


Setor ke Kas Negara

Dalam perkara ini KPK telah menyetor Rp 3,8 miliar ke kas negara. Uang itu berasal denda dan uang pengganti terpidana mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya Fathor Rachman.

Kewajiban Fathor untuk membayar denda dan uang pengganti dalam perkara itu merupakan perintah Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan nomor:59/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt. Pst tanggal 26 April 2021.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis 5 mantan petinggi PT Waskita Karya (persero). Kelimanya dijatuhkan vonis mulai dari 4 hingga 7 tahun penjara.

Mereka yakni mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Desi Arryani, mantan Kepala Divisi II Fathor Rachman, mantan Direktur Utama Waskita Beton Precast Jarot Subana, mantan Wakadiv Sipil Fakih Usman, dan mantan Kabag Keuangan Yuly Ariandi Siregar.

Para mantan petinggi PT Waskita Karya itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan korupsi terkait proyek fiktif di perusahaan BUMN tersebut yang merugikan keuangan negara Rp 202,296 miliar.

Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya