Eril Anak Ridwan Kamil Ditemukan Meninggal, Ini Prosedur Pemulangan Jenazah dari Luar Negeri ke Indonesia

Pencarian anak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Emmeril Kahn Mumtadz (Eril) yang hilang di sungai Aare, Bern selama 14 hari akhirnya membuahkan hasil. Kepolisian Bern menyatakan bahwa Eril ditemukan di bendungan Engahalde dalam kondisi tak bernyawa.

oleh Muhamad Husni Tamami diperbarui 10 Jun 2022, 16:00 WIB
putra Ridwan Kamil, Emmeril Khan Mumtadz alias Eril. (Foto: Dok. Instagram @emmerilkahn)

Liputan6.com, Semarang - Pencarian anak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Emmeril Kahn Mumtadz (Eril) yang hilang di sungai Aare, Bern selama 14 hari akhirnya membuahkan hasil. Kepolisian Bern menyatakan bahwa Eril ditemukan di bendungan Engahalde dalam kondisi tak bernyawa.

"Orang hilang diselamatkan tak bernyawa dari AarePada Rabu (8/6) pagi, seorang pria tak bernyawa diselamatkan dari Aare di bendungan Engehalde di Bern. Almarhum merupakan WNI yang mengalami kecelakaan di kawasan Aare pada 26 Mei 2022," demikian keterangan yang dilansir dari laman police.be.ch.

Mendengar kabar anaknya ditemukan meski sudah tak bernyawa, Ridwan Kamil langsung kembali terbang ke Swiss pada Kamis (9/6/2022) setelah mengajukan cuti ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Istri Ridwan Kamil mengatakan bahwa anaknya ditemukan dalam kondisi utuh dan tersenyum. Ia bersyukur lantaran putra sulungnya sudah ditemukan meski sudah tak bernyawa.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:


Prosedur Kepulangan Jenazah dari Luar Negeri

Ilustrasi jenazah. (Pexels.com/Pavel Danilyuk)

Mengutip laman resmi Indonesia.go.id, ada prosedur khusus memulangkan jenazah dari luar negeri ke Indonesia. Pemulangan jenazah ke Tanah Air akan dibantu oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). 

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi  oleh orang yang mengurus keplungan jenazah, antara lain sebagai berikut. 

1. Permohonan mengekspor jenazah dari agen resmi

2. Paspor almarhum

3. Paspor pengiring jenazah yang berlaku

4. Medical Certificate of Cause of Death (MCCD) dari rumah sakit

5. Izin ekspor otoritas setempat

6. Certification of Sealing

7. Certification of Embalming dari rumah sakit otoritas

Setelah syarat-syarat tersebut terpenuhi, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di wilayah negara tersebut akan berkoordinasi dengan otoritas yang berwenang mengurusi jenazah.

Apabila keluarga kurang mampu, biaya kepulangan jenazah akan dibantu oleh Kemenlu melalui KBRI dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI). Sebaliknya, jika keluarga dalam kondisi mampu, KJRI dan KBRI hanya mengurus administrasi saja.

Jenazah yang sudah dimasukkan dalam peti mati dapat dipulangkan dengan jalur darat dan udara. Untuk jalur darat biasanya menggunakan peti jenazah biasa. Sedangkan untuk jalur udara menggunakan peti khusus sesuai standar yang telah ditetapkan.

Diimbau memulangkan jenazah dari luar negeri ke Indonesia harus menggunakan agen resmi. Pihak KJRI selalu menemukan sekaligus menegusr agen-agen yang melakukan pemulangan jenazah di luar prosedur.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya