Program BSU Bantuan Subsidi Upah Bakal Dilanjut Tahun Depan? Ini Kepastiannya

Kemenko Perekonomian masih menunggu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Memang BSU bantuan Subsidi Upah ini merupakan antisipasi kenaikan harga.

oleh Tira Santia diperbarui 10 Jun 2022, 15:15 WIB
Para pekerja menyelesaikan proyek Tol Becakayu di Jalan Ahmad Yani, Senin (26/10/2020). Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang kedua akan cair pada awal November 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) tengah mempertimbangkan untuk melanjutkan program bantuan subsidi upah (BSU). Program ini merupakan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi dalam penanganan dampak pandemi Covid-19.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan, BSU yang diberikan pemerintah, dalam rangka mengantisipasi adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), listrik, dan lain sebagainya. Atas dasar itulah, pemerintah masih akan mempertimbangkan, apakah BSU akan dilanjutkan atau tidak.

"Tapi ternyata pilihan pemerintah menjaga disubsidi sehingga tidak ada kenaikan itu. Kita akan bahas lagi di Komite PCPEN. Kesepakatan PCPEN," kata Susiwijono saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (10/6/2022).

Namun dalam prosesnya, Kemenko Perekonomian masih menunggu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Dia menegaksan kembali, memang BSU ini merupakan antisipasi kenaikan harga.

“Bukan pemerintah, tapi kesepakatan PCPEN cuma karena kondisinya tidak naikan harga, berarti.. diperpanjang gak? Belum,” ujarnya.

Secara implementasi, penyaluran bantuan subsidi gaji atau BSU diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta, bagi para pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

Dalam program ini pemerintah menargetkan akan ada 8,8 juta pekerja yang menerima bantuan subsidi gaji atau BSU. Sehingga kebutuhan dana untuk program ini sebesar Rp 8,8 triliun.

Dikabarkan memang Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para buruh. Meski masih dalam tahap persiapan, masyarakat bisa mengecek kembali syarat hingga cara menerima bantuan ini.

Berdasarkan informasi, BSU 2022 sekarang ini masih dalam tahap merampungkan regulasi teknis dan beberapa hal lain dengan pihak terkait.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Simak Cara Cek Dapat BSU Bantuan Subsidi Upah 2022

Para pekerja menyelesaikan proyek Tol Becakayu di Jalan Ahmad Yani, Senin (26/10/2020). Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang kedua akan cair pada awal November 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Pemerintah menyediakan penyaluran Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022, atau subsidi gaji kepada para pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta. Subsidi gaji ini diberikan sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan, yang akan dicairkan sekaligus sebesar Rp 1 juta.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan, bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Meski begitu, Kemnaker masih menyiapkan regulasi untuk pencairan bantuan subsidi upah (BSU) untuk pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta. Hal ini dilakukan untuk memastikan program ini dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.

"Rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," kata Ida dalam keterangannya, Kamis (28/4/2022).

Apa saja syarat memperoleh BSU ?

Mengutip dari laman resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id syarat untuk pekerja/buruh memperoleh bantuan subsidi gaji cukup mudah. Berikut rinciannya.

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4,8 juta.

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).


Lantas bagaimana cara melakukan pengecekan?

Para pekerja menyelesaikan proyek Tol Becakayu di Jalan Ahmad Yani, Senin (26/10/2020). Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang kedua akan cair pada awal November 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Berikut langkah pengecekan penerima BSU 2022 melalui laman kemnaker.go.id :

1. Akses laman website kemnaker.go.id

2. Daftar Akun

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Selanjutnya, aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Login ke dalam akun Anda.

4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Selanjutnya, cek pemberitahuan. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

 

Infografis Syarat Dapat Subsidi Gaji dan Cara Cek Bansos. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya