Ketua Khilafatul Muslimin Surabaya Raya Jadi Tersangka

Pada saat itu, konvoi yang dipimpin Aminuddin juga membagikan brosur kepada masyarakat dan memasang pamflet di masing-masing sepeda motor.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Jun 2022, 17:00 WIB
Polda Jatim menetapkan ketua Khilafatul Muslimin Surabaya Raya sebagai tersangka. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Ketua Khilafatul Muslimin Surabaya Raya Aminuddin Mahmud ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan konvoi dengan mengajak masyarakat agar bersatu dalam sistem khilafah.

"Dalam kasus ini Polri menetapkan satu orang tersangka atas nama Aminuddin yang merupakan pimpinan Khilafatul Muslimin Surabaya," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, di Mapolda setempat di Surabaya, Jumat (10/6/2022) .

Dirmanto menegaskan bahwa Aminuddin bersalah karena mengajak dan mengimbau masyarakat untuk mendukung pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Baraja di Lampung yang disampaikan saat melakukan konvoi rute Surabaya dan Sidoarjo pada Minggu, 29 Mei 2022.

Pada saat itu, konvoi yang dipimpin Aminuddin juga membagikan brosur kepada masyarakat dan memasang pamflet di masing-masing sepeda motor. 

"Oleh karena yang bersangkutan merupakan orang yang bertanggung jawab terhadap kegiatan konvoi, pembagian brosur, dan mengimbau masyarakat untuk mendukung Khilafatul Muslimin," ujarnya.

Menurutnya, penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 42 orang saksi-saksi, ditambah empat orang saksi ahli terdiri atas ahli hukum pidana, bahasa, sosiologi, dan agama. 


Ancaman Penjara

Polda Jatim periksa 18 anggota Khilafatul Muslimin Surabaya Raya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com).
Penggeledahan markas Khilafatul Muslimin Surabaya Raya di Jalan Gadel Madya Tandes. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

"Adapun barang bukti yang berhasil kita sita ada sekitar 63 buah, baik itu dalam bentuk buku, pamflet, brosur, bendera, dan sebagainya," katanya.

Tersangka Aminuddin dijerat Pasal 82 UU No 16 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pengganti UU No 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU No 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan. Kemudian Pasal 107 KUHP Pasal 15 UU No 1 tahun 1946, kemudian Pasal 55 KUHP. 

"Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara," ujarnya.

Infografis Serba-serbi Rumah Ramah Lingkungan. (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya