Jelang Sidang Pembelaan Teddy Minahasa, Pakar Ungkap 3 Fakta Dakwaan yang Bisa Batal Demi Hukum  

Jelang sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi terdakwa Teddy Minahasa yang diagendakan pada Kamis 13 April 2023 mendatang banyak fakta menarik terungkap.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Apr 2023, 18:59 WIB
Tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa mengenakan rompi merah Kejaksaan saat menuju mobil tahanan usai pelimpahan tahap II kasus narkoba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023). Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara kasus narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dan sejumlah tersangka ke Kejari Jakarta Barat. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Jelang sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi terdakwa Teddy Minahasa yang diagendakan pada Kamis 13 April 2023 mendatang banyak fakta menarik terungkap.

Fakta-fakta ini bisa menjadi alasan kuat bebasnya Teddy Minahasa dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus narkoba yang menjeratnya. Hal tersebut disampaikan sejumlah pakar atau ahli.

Fakta pertama disampaikan wartawan senior Sulaeman Sakib. Menurut dia, yang pertama itu soal pengakuan Linda alias Anita yang menyebutkan kerap berduaan selama operasi Laut Cina Selatan.

Sulaeman mengatakan, munculnya surat resmi operasi Laut Cina Selatan dari Kapolri mematahkan kesaksian Linda yang mengatakan berduaan dengan Teddy Minahasa saat operasi tersebut.

Padahal, kata dia, dalam surat jelas menyebutkan terdiri dari beberapa anggota Polri yang berjumlah sekitar 21 orang.

"Setelah ada surat ini (Surat Resmi Kapolri Operasi Laut Cina Selatan) dan banyak orang di kapal, artinya patahlah tesis Linda pergi berduaan (dengan Teddy Minahasa) melaksanakan Operasi Laut Cina Selatan," ucap Sulaeman Sakib dalam YouTube Bravos Radio Indonesia yang disampaikan melalui keterangan tertulis, Minggu (2/4/2023).

Hal ini sekaligus mengarah pada dugaan bahwa beberapa kesaksian lainnya yang diberikan Linda dalam kasus narkoba Teddy Minahasa pun bisa jadi bohong. Hal tersebut diungkap oleh Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel.

 


Fakta Kedua soal Kesaksian

Tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa mengenakan rompi merah Kejaksaan saat menuju mobil tahanan usai pelimpahan tahap II kasus narkoba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023). Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara kasus narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dan sejumlah tersangka ke Kejari Jakarta Barat. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Lalu, Reza Indragiri selaku Pakar Psikologi Forensik menilai bahwa pemberian kesaksian bohong oleh Linda di persidangan sangat mungkin dilakukan. Hal ini dilakukan demi kepentingan dirinya sendiri yang juga berstatus sebagai terdakwa agar bisa terbebas dari jerat pidana.

"Yang bersangkutan ini (Linda Pujiastuti) tidak hanya berstatus sebagai saksi tapi juga sekaligus sebagai terdakwa. Maka sudah bisalah kita asumsikan bahwa segala keterangan yang dia sampaikan pasti juga ada kepentingan meloloskan dirinya sendiri dari jerat pidana," kata Reza Indragiri Amriel.

Kemudian fakta ketiga, terungkapnya satu kebohongan Linda atas kesaksian dan keterangan yang diberikan di persidangan sangat berpengaruh besar pada putusan hakim kepada Teddy Minahasa.

Ini bisa membuat Hakim meragukan kesaksian-kesaksian lain yang dibeberkan Linda di persidangan sehingga hal tersebut bisa membuat Teddy Minahasa terbebsa dari segala dakwaan JPU.

"Beyond reasonable doubt (alasan yang tidak dapat diragukan) sudah tidak bisa terjangkau. Sudah ada satu kebohongan, bagaimana kemudian kita bisa percaya beyond reasonable doubt terhadap Linda," jelas Reza.

 


Irjen Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati Terkait Kasus Bandar Narkoba

Irjen Teddy Minahasa bersama enam tersangka lainnya kasus penyalahgunaan narkoba tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023). (Merdeka.com/Rahmat Baihaqi)

Sebelumnya, Jaksa Penunutut Umum (JPU) terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan hukuman mati.

Tuntutan terhadap Teddy Minahasa ini dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Kamis 30 Maret 2023.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar salah satu Jaksa.

Jaksa menilai, Irjen Teddy Minahasa terbukti bersalah menjadi perantara dalam jual-beli narkoba jenis sabu.

Jaksa mengatakan Teddy Minahasa Putra bersama-sama dengan Dody Prawiranegara, Syamsul Ma'arif dan Linda Pujiastuti alias Anita telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana jual beli narkoba jenis sabu.

Pada sidang sebelumnya, eks Kapolda Sumatera Barat itu mengaku tidak memiliki rasa bersalah atas kasus narkoba yang membelitnya. Namun Teddy mengaku masih ada rasa penyesalan terhadap anak buahnya itu.

"Apakah saudara merasa bersalah?" tanya hakim ketua Jon Sarman di ruang sidang PN Jakarta Barat, Kamis 16 Maret 2023.

"Sama sekali tidak," jawab Teddy.

"Apakah saudara ada merasa menyesal?" tanya Jon lagi.

"Saya menyesal karena satu hal, mengapa saya mengenalkan Linda Pujiastuti kepada saudara Dody. Itu saja yang menjadi dampak semua ini," tegas Teddy.

 


Jaksa Nilai Tak Ada Hal yang Meringankan Hukuman Teddy Minahasa

Kemudian, terdakwa merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia dengan jabatan Kepala Polisi Daerah Provinsi Sumatera Barat. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Jaksa tuntut pidana mati Irjen Teddy Minahasa Putra terkait kasus penjualan barang bukti sabu. Jaksa menyatakan, tidak ada hal yang bisa meringankan hukum Irjen Teddy Minahasa Putra.

Hal itu disampaikan dj PN Jakbar pada Kamis 30 Maret 2023. Jaksa membacakan point-poin hal-hal yang dipertimbangkan dalam mengajukan surat tuntutan.

"Hal yang meringankan tidak ada," ujar jaksa, Kamis 30 Maret 2023.

Jaksa dalam surat tuntutannya turut membeberkan beberapa hal yang memperberat hukuman Teddy Minahasa. Jaksa menerangkan, terdakwa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu. Kemudian, terdakwa merupakan anggota Kepolisan Republik Indonesia dengan jabatan Kepala Polisi Daerah Provinsi Sumatera Barat.

Di mana sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

"Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap Narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat," ujar Jaksa.

Jaksa mengutarakan perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada Institusi Kepolisian Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel. Selain itu, perbuatan terdakwa telah merusak nama baik Institusi Kepolisian Republik Indonesia.

"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ujar dia.

Infografis Kronologi Penangkapan Irjen Teddy Minahasa Kasus Narkoba (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya