Polisi Tetapkan Pimpinan Khilafatul Muslimin Surabaya Raya sebagai Tersangka

Ketua Khilafatul Muslimin Surabaya Raya Aminuddin Mahmud ditetapkan sebagai tersangka karena berkonvoi dengan mengajak masyarakat agar bersatu dalam sistem khilafah.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Jun 2022, 19:14 WIB
Polda Jatim menetapkan ketua Khilafatul Muslimin Surabaya Raya sebagai tersangka. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Polda Jawa Timur menetapkan Ketua Khilafatul Muslimin Surabaya Raya Aminuddin Mahmud sebagai tersangka karena berkonvoi dengan mengajak masyarakat agar bersatu dalam sistem khilafah. Sebelumnya sedikitnya 18 anggota Khilafatul Muslimin Surabaya Raya diperiksa oleh pihak kepolisian. 

"Dalam kasus ini Polri menetapkan satu orang tersangka atas nama Aminuddin yang merupakan pemimpin Khilafatul Muslimin Surabaya," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Dirmanto, Jumat (10/6/2022).

Ia menegaskan bahwa Aminuddin bersalah karena mengajak dan mengimbau masyarakat mendukung pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Baraja di Lampung yang disampaikan saat melakukan konvoi rute Surabaya dan Sidoarjo pada Minggu, 29 Mei 2022. Pada saat itu, konvoi yang dipimpin Aminuddin juga membagikan brosur kepada masyarakat dan memasang pamflet di masing-masing sepeda motor.

"Oleh karena yang bersangkutan merupakan orang yang bertanggung jawab terhadap kegiatan konvoi, pembagian brosur, dan mengimbau masyarakat untuk mendukung Khilafatul Muslimin," ucapnya. 

Menurut Dirmanto, penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 42 orang saksi, ditambah empat saksi ahli terdiri atas ahli hukum pidana, bahasa, sosiologi, dan agama.

"Adapun barang bukti yang disita ada sebanyak 63 buah, baik itu dalam bentuk buku, pamflet, brosur, bendera, dan sebagainya," kata perwira menengah Polri tersebut.

 


Jerat Hukum

Polda Jatim periksa 18 anggota Khilafatul Muslimin Surabaya Raya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com).

Tersangka Aminuddin dijerat Pasal 82 UU Nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pengganti UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Tak itu saja, tersangka juga dijerat dengan Pasal 107 KUHP Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, kemudian Pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tutur dia.

Sebelummya, aparat dari Subdit I Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim menggeledah markas organisasi masyarakat Khilafatul Muslimin Surabaya Raya yang terletak Jalan Gadel Madya, Tandes, Surabaya, Rabu (8/6).

Lalu, pada Kamis (9/6), sebanyak 18 orang anggotanya menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim terkait pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan organisasi kemasyarakatan tersebut.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya