Alasan Polda Jatim Jadikan Ketua Khilafatul Muslimin Surabaya Raya Tersangka

Pada saat itu, lanjut Dirmanto, konvoi yang dipimpin Aminuddin juga membagikan brosur ke masyarakat dan memasang pamflet di masing-masing sepeda motor.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 11 Jun 2022, 10:10 WIB
Polda Jatim menunjukkan sejumlah barang bukti sitaan dari Khilafatul Muslimin Surabaya Raya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com).

 

Liputan6.com, Surabaya - Ketua Khilafatul Muslimin Surabaya Raya Aminuddin Mahmud ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat hukum usai aksi  konvoi dan mengajak masyarakat bersatu dalam sistem khilafah.

"Dalam kasus ini Polri menetapkan satu orang tersangka atas nama Aminudin yang merupakan pimpinan Khilafatul Muslimin Surabaya," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanton di Mapolda Jatim, Jumat (10/6/2022).

Dirmanto mengatakan, Aminuddin bersalah karena mengajak, mengimbau, kepada masyarakat untuk mendukung Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Baraja di Lampung. Hal ini disampaikan Aminuddin saat melakukan konvoi rute Surabaya dan Sidoarjo pada Minggu, 29 Mei kemarin.

Pada saat itu, lanjut Dirmanto, konvoi yang dipimpin Aminuddin juga membagikan brosur ke masyarakat dan memasang pamflet di masing-masing sepeda motor.

"Karena yang bersangkutan merupakan orang yang bertanggungjawab terhadap kegiatan konvoi, pembagian brosur, dan mengimbau masyarakat untuk mendukung Khilafatul Muslimin," ucapnya.

Dirmanto menegaskan, penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 42 orang saksi-saksi, ditambah empat orang saksi ahli terdiri dari ahli hukum pidana, bahasa, sosiologi, dan agama.


Sita Barang Bukti

"Adapun barang bukti yang berhasil kita sita ada sekitar 63 buah, baik itu dalam bentuk buku, pamflet, brosur bendera dan ssbagainya," ujarnya.

Tersangka Aminuddin dijerat Pasal 82 UU No 16 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pengganti UU No 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU No 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan. Kemudian Pasal 107 KUHP Pasal 15 UU No 1 tahun 1946, kemudian Pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara," ucap Dirmanto.

Infografis Indonesia Sumbang Sampah Plastik Terbesar Kedua Sejagat. (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya