Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dikabarkan sudah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap pesepakbola Diego Michiels. Dengan keputusan tersebut, pesepakbola blasteran Belanda tersebut bisa segera menghirup udara bebas.
Akan tetapi, menurut kuasa hukum Diego, Elza Syarief, proses penangguhan penahanan terhadap kliennya belum resmi diputuskan oleh majelis hakim. Sehingga, proses pembebasan Diego juga masih menunggu waktu.
"Sementara belum ada putusan (diberi penangguhan penahanan), masih dalam pertimbangan majelis hakim," jelas Elsa saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (28/1/2013).
Dalam persidangan, Elsa memberikan jaminan agar Diego bisa segera bebas dan menjalani aktivitas serta kegiatannya sebagai pesepakbola. Ia pun menjamin, Diego tak akan kembali berulah di luar lapangan hijau.
"Intinya, kami pastikan ke majelis hakim kalau Diego hanya akan bermain bola saja," jelas Elsa.
Diego Michiels terlibat keributan dengan Mef Paripurna pada Kamis (8/11/2012) di Domain, Senayan City, Jakarta Pusat. Saat kejadian tersebut, Diego diduga melakukan tindak kekerasan dan penganiayaan. (GIE/FEB)
Akan tetapi, menurut kuasa hukum Diego, Elza Syarief, proses penangguhan penahanan terhadap kliennya belum resmi diputuskan oleh majelis hakim. Sehingga, proses pembebasan Diego juga masih menunggu waktu.
"Sementara belum ada putusan (diberi penangguhan penahanan), masih dalam pertimbangan majelis hakim," jelas Elsa saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (28/1/2013).
Dalam persidangan, Elsa memberikan jaminan agar Diego bisa segera bebas dan menjalani aktivitas serta kegiatannya sebagai pesepakbola. Ia pun menjamin, Diego tak akan kembali berulah di luar lapangan hijau.
"Intinya, kami pastikan ke majelis hakim kalau Diego hanya akan bermain bola saja," jelas Elsa.
Diego Michiels terlibat keributan dengan Mef Paripurna pada Kamis (8/11/2012) di Domain, Senayan City, Jakarta Pusat. Saat kejadian tersebut, Diego diduga melakukan tindak kekerasan dan penganiayaan. (GIE/FEB)