Polri Tetapkan 5 Tersangka Terkait Organisasi Khilafatul Muslimin

Polisi kembali menetapkan seorang pimpinan organisasi Khilafatul Muslimin sebagai tersangka. Dia adalah pimpinan Organisasi Khilafatul Muslimin Surabaya Raya, AM (59).

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 11 Jun 2022, 10:27 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo

Liputan6.com, Jakarta Polisi kembali menetapkan seorang pimpinan organisasi Khilafatul Muslimin sebagai tersangka. Dia adalah pimpinan Organisasi Khilafatul Muslimin Surabaya Raya, AM (59).

Sehingga, totalnya ada 5 orang pimpinan Organisasi Khilafatul Muslimin berstatus tersangka.

"Jadi sekarang total sudah ada 5 tersangka," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Brimob Kelapa 2 Depok, Sabtu (11/6/2022).

Dedi merinci, Polda Jateng telah menetapkan 3 tersangka pimpinan Organisasi Khilafatul Muslimin. Berikutnya, Polda Jatim menetapkan 1 orang pimpinan Organisasi Khilafatul Muslimin. Selanjutnya, Polda Metro Jaya menetapkan satu orang selaku pimpinan tertinggi Organisasi Khilafatul Muslimin.

Sementara itu, Polda Jabar sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman. Beberapa pihak sedang dimintai keterangan.

"Jadi belum ada peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan dan semuanya tetap masih bergerak," ujar dia.

Atas perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 82 A jo Pasal 59 UU Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Perpu No 2 tahun 2017 tentang Periubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.


Alasan Polda Jatim Jadikan Ketua Khilafatul Muslimin Surabaya Raya Tersangka

Ketua Khilafatul Muslimin Surabaya Raya Aminuddin Mahmud ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat hukum usai aksi  konvoi dan mengajak masyarakat bersatu dalam sistem khilafah.

"Dalam kasus ini Polri menetapkan satu orang tersangka atas nama Aminudin yang merupakan pimpinan Khilafatul Muslimin Surabaya," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanton di Mapolda Jatim, Jumat (10/6/2022).

Dirmanto mengatakan, Aminuddin bersalah karena mengajak, mengimbau, kepada masyarakat untuk mendukung Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Baraja di Lampung. Hal ini disampaikan Aminuddin saat melakukan konvoi rute Surabaya dan Sidoarjo pada Minggu, 29 Mei kemarin.

Pada saat itu, lanjut Dirmanto, konvoi yang dipimpin Aminuddin juga membagikan brosur ke masyarakat dan memasang pamflet di masing-masing sepeda motor.

"Karena yang bersangkutan merupakan orang yang bertanggungjawab terhadap kegiatan konvoi, pembagian brosur, dan mengimbau masyarakat untuk mendukung Khilafatul Muslimin," ucapnya.

Dirmanto menegaskan, penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 42 orang saksi-saksi, ditambah empat orang saksi ahli terdiri dari ahli hukum pidana, bahasa, sosiologi, dan agama.


Sita Barang Bukti

"Adapun barang bukti yang berhasil kita sita ada sekitar 63 buah, baik itu dalam bentuk buku, pamflet, brosur bendera dan ssbagainya," ujarnya.

Tersangka Aminuddin dijerat Pasal 82 UU No 16 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pengganti UU No 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU No 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan. Kemudian Pasal 107 KUHP Pasal 15 UU No 1 tahun 1946, kemudian Pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara," ucap Dirmanto.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya