Puluhan Sapi Milik Peternak di Lesunpuro Kota Malang Disuntik Vitamin Anti PMK

Tim Kesehatan Hewan Ternak Pemerintah Kota Malang menemukan banyak sapi terjangkit PMK setelah survei di 18 lokasi peternakan

oleh Zainul Arifin diperbarui 12 Jun 2022, 16:00 WIB
Tim Kesehatan Hewan Ternak menyuntik sapi milik peternak di Lesanpuro, Kota Malang, setelah menerima laporan ada ternak milik mereka yang sakit untuk mencegah wabah PMK tak menyebar luas (Kominfo Kota Malang)   

Liputan6.com, Malang - Tim Kesehatan Hewan Ternak Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur melakukan penyuntikan sejumlah sapi milik peternak di Kelurahan Lesanpuro untuk mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK di Malang kota tak menyebar luas.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispangtan) Kota Malang, Anton Pramujiono, mengatakan diberikan suntikan antibiotik long acting, analgesik dan vitamin terhadap ternak. Termasuk imun booster dan desinfeksi kandang.

"Tim kesehatan juga terus memantau kondisi hewan ternak pasca tindakan pengobatan," kata Anton di Malang, Sabtu, 11 Juni 2022.

Sebelumya peternak di Kelurahan Lesanpuro melapor ada sapi yang diduga terjangkit PMK.  Petugas melakukan survei ke 18 lokasi peternakan dengan jumlah hewan ternak 48 ekor. 9 ekor sapi di antaranya dalam kondisi sakit dan seekor anak sapi mati. 

Pemantauan dilakukan agar ternak cepat pulih serta mencegah potensi penularan yang sangat mungkin terjadi. Peternak diimbau cepat melapor bila hewan ternaknya sakit atau bergejala agar segera ada penanganan lanjutan. Serta tak memasukkan ternak baru ke kandang.

"Peternak kami imbau selalu menjaga kebersihan kandang dan menyemprotkan desinfektan," tutur Anton.

Wabah PMK di Malang Kota secara perlahan terus naik Berdasarkan data Dispangtan, sampai akhir pekan ini tercatat 280 ekor sapi terjangkit PMK. Dari jumlah tersebut, 126 ekor masih dalam pengobatan, 66 ekor dipotong paksa, 1 ekor mati dan 87 ekor sudah sembuh.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 


Aturan Penjualan Hewan Kurban

Tim Kesehatan Hewan Ternak Pemkot Malang memeriksa kondisi hewan ternak milik peternak di Lesanpuro, Kota Malang, setelah ada laporan sapi terjangkit PMK (Kominfo Kota Malang)

Plt Kepala Dispangtan Kota Malang, Sri Winarni, mengimbau para peternak cepat melapor bila ada hewan ternak mereka sakit. Sebab ternak bisa lebih cepat sembuh bila penanganan secara cepat dan tepat dilakukan.

“Peternak tidak perlu panic dan takut. Lebih baik cepat melapor ke kami atau bisa lewat kelurahan,” ujarnya.

Pemkot Malang dalam waktu dekat ini segera menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang syarat hewan kurban idul adha 2022 dalam kondisi wabah PMK. SE itu akan mengacu pada aturan Kementerian Pertanian dan meruju fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Surat dalam waktu dekat segera diterbitkan, ini masih dalam proses. Salah satu isinya tentang syarat penjualan hewan kurban,” kata Winarni.

Menurutnya, para pedagang hewan kurban harus memiliki surat izin dari dinas terkait. Termasuk memegang Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dinas terkait, menjamin bahwa ternak yang keluar dari daerah asal benar-benar sehat.

“Pedagang tak perlu risau, asalkan memenuhi persyaratan itu pasti diizinkan,” ujar Winarni.

Infografis 7 Penyebab Sampah Makanan. (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya