Demi Pulihkan Ekonomi Warga, Anies Terbitkan Pergub Insentif Pajak Bangunan

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memberikan beragam insentif fiskal kepada warga ibukota, mulai dari diskon pajak hingga penghapusan sanksi seluruh pajak daerah yang menjadi kewenangannya.

oleh Winda Nelfira diperbarui 12 Jun 2022, 11:48 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi sambutan saat melantik pejabat fungsional di halaman Balai Kota Jakarta DKI, Senin (4/6) (Liputan6.com/Arya Manggala)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memberikan beragam insentif fiskal kepada warga ibukota, mulai dari diskon pajak hingga penghapusan sanksi seluruh pajak daerah yang menjadi kewenangannya.

Insentif fiskal serta kemudahan pembayaran pajak ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) Pedesaan dan Perkotaan sebagai upaya pemulihan ekonomi.

Anies menyatakan peraturan tersebut diterbitkan sebagai wujud kepedulian Pemprov DKI Jakarta kepada masyarakat Jakarta. Selain itu lanjut dia, juga demi memulihkan ekonomi melalui pajak daerah.

“Seperti diketahui, pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah," kata Anies melalui keterangan tertulis, Minggu (12/6/2022).

"Terlebih, di era pandemi pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya menanggulangi penyebaran wabah COVID-19 dan pemulihan ekonomi, termasuk di DKI Jakarta,” lanjut Anies.


Isi Kebijakan

Adapun isi kebijakan insentif fiskal dan kemudahan yang diberikan adalah sebagai berikut:

1. Kebijakan Penerbitan SPPT PBB 2022a) Objek rumah tinggal milik Orang Pribadi.1) NJOP s.d. < Rp.2Miliar : Dibebaskan 100%.2) NJOP > Rp.2Miliar: diberikan Faktor Pengurang (berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan) dan pembebasan 10%.b) Selain rumah tinggal, dibebaskan sebesar 15%.

2. Kebijakan Pembayaran PBB 2022a) Keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi

1) Tahun Pajak 2022:• Diberikan potongan 15% apabila membayar pada bulan Juni - Agustus 2022.• Diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan September - Oktober 2022.• Diberikan potongan 5% apabila membayar pada bulan November 2022.Sanksi dihapus 100% untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.

2) Tahun Pajak 2013-2021:• Diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan Juni - Oktober 2022.• Diberikan potongan 5% apabila membayar pada bulan November - Desember 2022.• Sanksi dihapus 100%.

b) Angsuran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB di atas Rp 100 Juta.

1) Tahun Pajak 2022:• Diberikan potongan 15% apabila membayar pada bulan Juni - Agustus 2022.• Diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan September - Oktober 2022.• Diberikan potongan 5% apabila membayar pada bulan November 2022.• Sanksi dihapus 100% untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.

2) Tahun Pajak 2013-2021:• Diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan Juni - Oktober 2022.• Diberikan potongan 5% apabila membayar pada bulan November - Desember 2022.• Sanksi dihapus 100%.


e-SPPT

Anies menjelaskan sejalan dengan transformasi digital pembayaran pajak, SPPT PBB-P2 2022 dapat dilakukan masyarakat Jakarta secara elektronik melalui e-SPPT pajak online di halaman https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt.

“Pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memperkuat ekonomi di DKI Jakarta yang kita cintai. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif dan kemudahan tersebut," tutur Anies.

Infografis Jabatan Gubernur Anies Baswedan Berakhir di 2022. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya