Uji Klinis Fase 3 Vaksin Merah Putih Unair Siap Digelar, Tunggu Izin BPOM

Vaksin Merah Putih Universitas Airlangga (Unair) terus menunjukkan perkembangan yang positif.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 13 Jun 2022, 04:36 WIB
Simak daftar kandidat vaksin booster tahun 2022, salah satunya vaksin merah putih. (pexels/alena shekhovtcova).

Liputan6.com, Jakarta - Vaksin Merah Putih Universitas Airlangga (Unair) terus menunjukkan perkembangan yang positif. Setelah pada 9 Februari 2022 lalu memasuki tahap uji klinis fase 1 dan dilanjutkan dengan fase 2, tak lama lagi akan masuk pada uji klinis fase 3.

Terkait uji klinis fase 3, Rektor Unair Mohammad Nasih mengungkapkan, pihaknya sangat berkomitmen tinggi mematuhi semua mekanisme dan prosedur yang ditetapkan oleh pihak berwewenang.

"Penerbitan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik sepenuhnya menjadi kewenangan BPOM dan Unair menyerahkan sepenuhnya urusan PPUK kepada BPOM. Artinya, Unair siap melaksanakan uji klinis fase 3 kapan pun sesuai ijin dari BPOM," ujar Nasih, Minggu (12/6/2022).

Seperti halnya pada fase-fase sebelumnya, lanjut dia, Vaksin Merah Putih Unair yang telah ditunggu oleh jutaan masyarakat Indonesia membutuhkan banyak dukungan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat Indonesia.

"Kebutuhan relawan untuk menjadi subyek pada fase 3 ini cukup banyak, mencapai sekitar 3.500-4.000 relawan," ucap Nasih.

Untuk itu, peran serta masyarakat, terutama yang belum pernah divaksin untuk menjadi bagian dalam sejarah bangsa Indonesia juga sangat ditunggu. Sehingga, Vaksin Merah Putih Unair ini dapat segera dirasakan manfaatnya bagi bangsa Indonesia.

"Unair berharap dapat memenuhi timeline yang dirancang, agar karya anak bangsa ini bermanfaat secara optimal untuk negara," ucap Prof M Nasih.

Pada konferensi pers terkait kenaikan peringkat Unair di ranking #369 dunia versi QS WUR pada Kamis 9 Juni 2022 lalu, Prof Nasih menyampaikan bahwa proses riset dan pengembangan Vaksin Merah Putih Unair ini sudah bekerja sama dengan berbagai pihak. Termasuk dalam hal pembiayaan untuk fase 3 juga sudah disetujui oleh Kementerian Kesehatan RI.

"Vaksin Merah Putih ini mulai A-Z-nya dikelola dan kemudian di-manage dikembangkan oleh putra putri Indonesia dan di dalam laboratorium yang ada di Indonesia. Tentu ini menjadi awal yang bagus dan sekali lagi kami sedang menunggu arahan kawan-kawan yang punya otoritas di sini yakni BPOM," jelas Nasih.

 


Kemenkes Harap Vaksin Merah Putih Bisa Segera Digunakan

Vaksin Merah Putih produksi Unair Surabaya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Sebelumnya, Halal dan suci, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Siti Nadia Tarmizi berharap Vaksin Merah Putih dapat segera digunakan untuk vaksinasi Covid-19 dan booster. Harapan ini merespons putusan Mahkamah Agung (MA) soal penyediaan vaksin Covid-19 yang halal.

Vaksin Merah Putih, khususnya yang dikembangkan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya dan PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia telah mengantongi Sertifikat Halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kabar ini diumumkan pada 10 Februari 2022.

"Kita berharap Vaksin Merah Putih bisa segera juga digunakan," harap Nadia saat dikonfirmasi Health Liputan6.com melalui pesan singkat pada Selasa, 26 April 2022.

Pada konferensi pers, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am mengatakan, penerbitan Sertifikat Halal MUI untuk Vaksin Merah Putih dilakukan setelah melalui serangkaian pengujian dari Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat-obatan (LPPOM) MUI serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Majelis Ulama Indonesia sudah melaksanakan Sidang Pleno Komisi Fatwa. Hasilnya, sesuai Keputusan Majelis Ulama Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Produk Vaksin Merah Putih kerja sama Universitas Airlangga dan PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia menimbang dan mengingat dan seterusnya, memerhatikan dan seterusnya, memutuskan dan menetapkan," kata Asrorun di Kantor MUI, Jakarta, Kamis 10 Februari 2022.

"Yang pertama, ketentuan umum dalam fatwa yang dimaksud adalah Vaksin Covid-19 buatan Universitas Airlangga dan PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia adalah Vaksin Covid-19 dengan nama Vaksin Merah Putih. Ketentuan hukum vaksin ini hukumnya suci dan halal," sambung dia.

 


Jaminan Kehalalan Vaksin Merah Putih

Kemenkes siapkan vaksin merah putih untuk booster dan vaksin anak usia 3-6 tahun. (pexels/maksim goncharenok).

Asrorun Ni'am melanjutkan, penetapan dan pembahasan kehalalan Vaksin Merah Putih sebagai wujud dukungan dan partisipasi dalam konteks keagamaan, terlebih lagi vaksin ini dikembangkan anak bangsa. Pembahasan dilakukan secara maraton bersama seluruh sumber daya yang ada.

"Kita gerakan sumber daya, baik di bidang aspek saintis yang dilakukan oleh teman-teman di LPPOM MUI dan keagamaan, khususnya di Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia secara internal maupun bersama dengan produsen," ucap Asrorun Ni'am.

"Pada saat sidang pertama diperoleh informasi bahwa proses produk Vaksin Merah Putih) memenuhi kriteria sepanjang aman. Tapi waktu itu, kami belum jadwalkan untuk sidang pleno karena menunggu penjelasan dari Badan POM sebagai pihak yang memiliki otoritas memberikan aspek keamanan," sambung dia.

Adanya jaminan kehalalan Vaksin Merah Putih karena mayoritas masyarakat Muslim menjadi bagian tak terpisahkan dari pengamalan ajaran keagamaan. MUI juga mengapresiasi secara khusus kepada Tim Peneliti Unair dan PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia.

"Kami memberikan apresiasi sekaligus selamat kepada Tim Peneliti dari Universitas Airlangga dan produsen PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Dirut LPPOM MUI yang sudah berjibaku juga melakukan akselerasi di dalam penetapan keputusan kehalalan Vaksin Merah Putih," imbuh Asrorun.

Infografis Vaksin Merah Putih Karya Anak Bangsa Covid-19 (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya