Liputan6.com, Semarang - Berdasarkan hadis Nabi SAW bahwa mati syahid adalah orang yang gugur di medan perang, orang yang meninggal karena wabah, terbakar api, sakit perut, tertimpa reruntuhan, dan tenggelam.
Salah satu ciri mati syahid dialami oleh putra Ridwan Kamil, Emmeril Kahn Mumtadz (Eril) yang meninggal karena terseret arus sungai Aare, Swiss.
Orang yang mati syahid mendapatkan banyak keutamaan dan keistimewaan. Namun yang menjadi persoalan ialah apakah jika seseorang mati syahid lantas ia pasti masuk surga tanpa hisab atau tanpa dimintai pertanggungjawaban atas amal perbuatannya sewaktu di dunia?
Mengutip ceramah Ustaz Abdul Somad (UAS) yang diunggah kanal YouTube Taman Surga-Net dengan tajuk Tata Cara Taubat Nasuha dari Dosa Berzina, orang yang mati syahid diberikan empat keistimewaan, yakni tidak merasakan sakitnya sakaratul maut, tidak merasakan azab kubur, tidak merasakan hisab, dan langsung masuk surga.
Baca Juga
Advertisement
“Ada orang mati syahid. Orang mati syahid itu bebas dari empat. Tidak merasakan sakaratul maut, tidak merasakan azab kubur, tidak merasakan hisab, langsung masuk surge,” jelas UAS.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Mati Syahid Tidak Jaminan Masuk Surga
Meskipun memperoleh 4 keutamaan tersebut yang salah satunya dijamin masuk surga, akan tetapi menurut UAS, orang yang mati syahid dapat terhalang masuk surga disebabkan karena ia memiliki utang.
“Orang mati syahid saja kalau punya utang tertahan (masuk surga), apalagi mati konyol,” katanya.
Perihal orang mati syahid terhalang masuk surga sebab masih memiliki utang sesuai dengan hadis Nabi SAW berikut ini.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلَّا الدَّيْنَ (رواه مسلم)
Artinya: “Dari Abdullah bin ‘Amru bin ‘Ash, bahwa Rasulullah Saw. bersabda: “Seorang yang mati syahid akan diampuni segala dosa-dosanya, kecuali hutang.” (HR. Muslim).
Dengan demikian, berdasarkan penjelasan tersebut, derajat syahid tidak menjamin masuk surganya seseorang. Hal ini jika si mati masih memiliki utang.
Sebab utang adalah kewajiban yang harus dibayar dan tidak akan diampuni oleh Allah kecuali setelah dibayar atau mendapatkan kerelaan yang memberi utang.
Penulis: Khazim Mahrur
Advertisement