Tarif Listrik 3.500 Va ke Atas Resmi Naik Mulai 1 Juli 2022

Tarif listrik naik untuk golongan 3.500 Va ke atas mengacu pada kondisi makro ekonomi.

oleh Arief Rahman H diperbarui 13 Jun 2022, 09:07 WIB
Ilustrasi tarif Listrik Naik. Pemerintah memutuskan tarif listrik 3.500 volt ke atas naik. (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memutuskan tarif listrik 3.500 volt ke atas naik. Tarif listrik naik mengacu pada kondisi makro ekonomi seperti nilai tukar rupiah, harga minyak dunia atau ICP, inflasi dan harga batu bara.

Ini diungkapkan Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana saat konferensi pers di Jakarta, Senin (13/6/2022). "Kenaikan tarif listrik berlaku per 1 Juli 2022 jadi sekarang masih berlaku tarif lama," jelas dia.

Dia menuturkan jika beberapa asumsi makro yang mempengaruhi kenaikan tarif listrik harus dilakukan karena pemerintah tidak bisa mengontrolnya.

Dari berbagai komponen, faktor yang paling berpengaruh adalah harga minyak atau ICP yang masih di kisaran USD 100 per barel, sementara dalam APBN hanya dipatok sebesar USD 63 per barel. 

Kenaikan tarif listrik yang berlaku bagi konsumen rumah tangga dan pemerintah mulai 1 Juli 2022. Dengan rincian:

- Rumah tangga yang masuk golongan R2 ( 3.500 sampai 5.500 Va) sebesar 17,64 persen 

- Rumah tangga yang masuk golongan R2 (6.600 Va ke atas) sebesar 17,64 persen

- Pemerintah yang masuk golongan P1 (6.600 sampai 200 KVA) sebesar 17,64 persen

- Pemerintah yang masuk golongan P2 sebesar 17,64 persen

- Pemerintah yang masuk golongan P3 (di atas 200 KVA) sebesar 36,61 persen

Rida menambahkan dampak tarif listrik naik untuk golongan tersebut akan menghemat APBN Rp 3,5 triliun.

 

 


Direstui Jokowi

Warga memeriksa meteran listrik di kawasan Matraman, Jakarta, Kamis (2/4/2020).. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Kenaikan tarif listrik pelanggan PLN dengan daya 3.000 VA ke atas rupanya telah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan rencana tersebut telah mendapatkan restu dari Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet beberapa waktu lalu.

"Akan ada kenaikan tarif listrik bagi pelanggan PLN dengan daya 3.000 VA dan di atasnya," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Kompleks Parlemen, 19 Mei 2022 lalu.

Bendahara negara ini menjelaskan, kebijakan tersebut dilakukan dalam upaya berbagi beban pemerintah dengan masyarakat kelompok mampu. Sehingga beban kenaikan harga listrik tidak hanya untuk pemerintah.

"Boleh ada kenaikan tarif hanya di segmen atas. Jadi tidak semua ke APBN," kata dia.

Namun, Menkeu belum menjelaskan lebih rinci waktu dan seberapa besar kenaikan tarif listrik tersebut.

Dalam paparannya, Sri Mulyani menyebut tarif listrik yang ada saat ini memiliki rentang harga yang tinggi dengan nilai keekonomiannya.

 


Besaran Tarif Listrik

Warga melakukan pengisian listrik di rumah susun kawasan Jakarta. (Liputan6 com/Angga Yuniar)

Tarif listrik yang ditetapkan pemerintah untuk pelanggan 3.000 VA ke atas saat ini sebesar Rp 996,7 per kwh. Sedangkan harga keekonomiannya telah mencapai Rp 1.288, per kwh.

Sementara itu tarif listrik pelanggan rumah tangga 900 VA saat ini Rp 1.352,0 per kwh dari nilai keekonomian Rp 1.533,1 per kwh.

Tarif listrik rumah tangga dengan daya 1.300 VA - 6.600 VA sebesar Rp 1.444,0 per kwh dari nilai keekonomian Rp 1.533,0 per kwh.

Adapun dikutip dari laman Kementerian ESDM, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020 apabila terjadi perubahan indikator makro ekonomi seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi dan harga patokan baru bara (HPP) yang dihitung tiga bulanan, maka dilakukan penyesuaian tarif tenaga listrik.

Infografis Pemicu Munculnya Isyarat Kenaikan Tarif Listrik dan Pertalite (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya