Kasus Dugaan Suap Izin Alfamidi, KPK Dalami Aliran Uang Masuk ke Wali Kota Ambon

KPK menjerat Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan suap izin pembangunan Alfamidi dan gratifikasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 13 Jun 2022, 13:33 WIB
Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy bersiap menuju mobil tahanan, Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022). KPK menahan Richard Louhenapessy sebagai tersangka dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang yang masuk ke Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy dalam kasus pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin pembangunan Alfamidi di Kota Ambon.

Pendalaman itu dilakukan tim penyidik KPK saat memeriksa Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air dan Infrastruktur Pemukiman pada pada Dinas PUPR Kota Ambon C. I. Chandra Futwembun, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Ambon Rustam Sinanjuntak, dan Telly Nio selaku wiraswasta.

Mereka diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada, Jumat 10 Juni 2022.

"Ketiga saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Tsk RL (Richard) dari beberapa pihak kontraktor dan beberapa SKPD di Pemkot Ambon," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (13/6/2022).

Saksi lain yakni PNS/Koordinator Perwakilan Pemkot Ambon di Jakarta Karen Wolker Dias tak memenuhi panggilan tim penyidik.

"Tidak hadir dan konfirmasi untuk dijadwal ulang," kata Ali.

Dalam kasus ini KPK menjerat Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan suap izin pembangunan Alfamidi dan gratifikasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

Selain Richard, KPK juga menjerat dua tersangka lainnya. Yakni Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrw Erin Hehanussa dan pihak swasta dari Alfamidi bernama Amri.

"Setelah pengumpulan berbagai informasi dan data terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK menelaah, menganalisa, dan melanjutkan ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.  Sehingga KPK sejak awal April 2022 meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/5/2022).

 


Jerat Pasal Bagi Pemberi dan Penerima Suap

Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (ketiga kiri) bersiap mengikuti rilis penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022). KPK menahan Richard sebagai tersangka dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Firli mengatakan, Richard baru saja dijemput paksa tim penyidik lantaran tak kooperatif terhadap proses hukum. Richard dijemput paksa di sebuah rumah sakit di Jakarta Barat.

Sebelum dijemput paksa, Richard terlebih dahulu meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan karena mengaku tengah menjalani perawatan medis.

Namun, tim penyidik berinisiatif mengecek kesehatan Richard secara langsung. Dari hasil tersebut, tim penyidik menilai Richard dalam kondisi sehat dan layak dilakukan pemeriksaan oleh KPK.

"Tim Penyidik selanjutnya membawa RL (Richard) ke Gedung Merah Putih KPK guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Firli.

Richard dan Andrew yang menjadi tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Amri yang menjadi tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Kepala Perwakilan Regional Alfamidi Kota Ambon Amri kooperatif terhadap proses hukum kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail AlfaMidi tahun 2020 di Kota Ambon.

Amri diminta segera memenuhi panggilan saat menerima undangan pemeriksaan tim penyidik.

"Berdasarkan dan sesuai ketentuan dan peraturan perundangan, KPK memerintahkan kepada saudara AR (Amri) untuk segera memenuhi kewajiban untuk hadir di dalam panggilan KPK," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Sabtu, 14 Mei 2022.

 


Richard Louhenapessy Terima Suap untuk Bangun 20 Cabang Alfamidi

Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy usai mengikuti rilis penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022). KPK menahan Richard sebagai tersangka dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020.(Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Firli mengingatkan kepada semua pihak agar tak mencoba menyembunyikan keberadaan Amri. Firli mengingatkan ancaman pidana dalam Pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Dan tentu juga kami himbau jangan pernah ada pihak yang menyembunyikan keberadaan AR karena sesungguhnya menghambat, menghalangi proses penyidikan juga termasuk tindak pindana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 21," kata Firli.

Pasal 21 UU Tipikor menyatakan,"Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta."

Firli Bahuri menyebut Richard Louhenapessy menerima suap untuk pembangunan 20 cabang Alfamidi di Kota Ambon.

Lebih lanjut Firli mengatakan, bahwa karyawan Alfamidi bernama Amri yang berpangkat Kepala Perwakilan Regional ini aktif berkomunikasi hingga bertemu dengan Richard agar proses perizinan Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.

 


Dugaan Terima Suap Rp 500 Juta

Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (ketiga kiri) bersiap mengikuti rilis penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022). KPK menahan Richard sebagai tersangka dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Atas permintaan itu, Richard memerintahkan Kepala Dinas PUPR Pemkot Ambon memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin. Di antaranya surat izin tempat usaha (SITU), dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).

"Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, RL (Richard) meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik AEH (Andrew Erin Hehasnussa) yang adalah orang kepercayaan RL," ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 13 Mei 2022. 

Tak hanya itu, Richard juga diduga menerima suap sekitar Rp 500 juta dari Amri. Suap itu terkait persetujuan pembangunan untuk 20 gerai Alfamidi di Kota Ambon.

"Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR (Amri) diduga kembali memberikan uang kepada RL (Richard) sekitar sejumlah Rp 500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH," kata Firli.

Selain suap, KPK menduga Richard juga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak. Namun, KPK belum dapat menyampaikan lebih jauh mengenai dugaan penerimaan gratifikasi ini karena masih dalam proses pendalaman.

"RL diduga pula juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," kata Firli.

Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya