BKN Tetapkan 111.893 NIP CPNS 2021 per 10 Juni 2022

Secara rinci, total 112.512 CPNS 2021 telah lulus dan dari jumlah tersebut sebanyak 112.065 CPNS telah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).

oleh Arief Rahman H diperbarui 13 Jun 2022, 14:45 WIB
CPNS saat mengikuti SKD di Kantor BKN Pusat, Jakarta, Senin (27/1/2020). Tes SKD CPNS Tahun Anggaran 2019 diselenggarakan mulai 27 Januari hingga 28 Februari 2020 dengan jumlah peserta memenuhi syarat (MS) untuk mengikuti SKD sebanyak 3.364.868 orang. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan 111.893 Nomor Induk Pegawai (NIP) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021. Jumlah ini merupakan pembaharuan per tanggal 10 Juni 2022.

Selain itu, BKN juga telah menetapkan 166.707 Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahap I, 110.047 NI PPPK Guru Tahap II & 11.737 NI PPPK Non Guru.

"#SobatBKN, Per 10/06/2022, BKN sdh tetapkan 111.893 NIP CPNS 2021, 166.707 NI PPPK Guru Tahap I, 110.047 NI PPPK Guru Tahap II & 11.737 NI PPPK Non Guru," tulis akun instagram @bkngoidofficial, dikutip Senin (13/6/2022).

Secara rinci, total 112.512 CPNS 2021 telah lulus dan dari jumlah tersebut sebanyak 112.065 CPNS telah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH). Selain itu, terdapat 90 CPNS 2021 yang mengundurkan diri.

Sementara untuk PPPK Guru Tahap 1 telah lulus sebanyak 173.723 PPPK dengan jumlah yang telah mengisir Daftar Riwayat Hidup mencapai 173.424 PPPK Guru Tahap 1.

Untuk PPPK Guru Tahap 2 telah lulus sebanyak 120.137 PPPK dengan jumlah yang telah mengisir Daftar Riwayat Hidup mencapai 117.911 PPPK Guru Tahap 2.

Untuk PPPK Non Guru telah lulus sebanyak 11.918 PPPK dengan jumlah yang telah mengisir Daftar Riwayat Hidup mencapai 11.828 PPPK Guru Tahap 2.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


BKN Minta CPNS yang Sudah Jalani Percobaan 1 Tahun Diangkat, Simak Prosedurnya

Peserta tes seleksi CPNS Kemenkumham saat menjawab soal dengan sistem CAT di gedung BKN, Jakarta, Senin (11/9). Pada 2017, tercatat 1.116.138 pelamar CPNS mendaftar di lingkungan Kemenkumham. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk segera mengangkat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sudah menjalani masa percobaan lebih dari 1 tahun.

Dikutip dari instagram BKN di @bkngoidofficial, Jumat (10/6/2022), BKN meminta Pejabat Pembinaan Kepegawaian (PPK) Instansi untuk segera menyelesaikan status dan kedudukan CPNS yang sudah menjalani masa percobaan 1 tahun dan telah memenuhi persyaratan.

Imbauan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengangkatan CPNS menjadi PNS lebih dari 2 Tahun.

"#SobatBKN berikut prosedur pengangkatan CPNS yang melebihi 1 tahun masa percobaan dan telah lulus pelatihan prajabatan, berdasarkan SE Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2022. Kuy disimak! _nsp

Kriteria pengangkatan CPNS menjadi PNS yang dimuat dalam SE tersebut yakin CPNS yang melewati masa percobaan 1 tahun dan dinyatakan lulus dalam pelaksanaan pelatihan prajabatan sesuai kualifikasi yang ditetapkan dalam UU ASN, namun belum diangkat menjadi PNS.

Dan jika pelaksanaan pelatihan prajabatan CPNS tidak dapat dilaksanakan dalam masa percobaan karena kondisi tertentu, pengangkatan CPNS menjadi PNS dapat dilakukan setelah CPNS mengikuti dan lulus pelatihan prajabatan.

 


Lalu bagaimana prosedurnya?

Peserta Tes SKD CPNS 2021 Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi di Secaba Rindam III Siliwangi, Bandung, Jawa Barat pada Kamis, 30 September 2021.

Nah, di sini BKN meminta kepada PPK instansi untuk mengusulkan penetapan pengangkatan CPNS yang telah lulus prajabatan dan lulus tes kesehatan lebih dari 1 tahun kepada kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN dengan melampirkan bukti dukung sesuai dengan pedoman dalam SE BKN 10/2022.

Berdasarkan usulan dari PPK tersebut, BKN akan menetapkan rekomendasi pengangkatan menjadi PNS bagi CPNS sesuai dengan persetujuan pengangkatan CPNS lebih dari 1 tahun.

Setelah PPK Instansi memperoleh hasil rekomendasi pengangkatan yang ditetapkan BKN, PPK menetapkan Surat Keputusan (SK) pengangkayan CPNS menjadi PNS bagi yang telah dinyatakan memenuhi syarat, dan SK penghentian CPNS bagi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Terakhir, keputusan PPK wajib disampaikan kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor regional BKN paling pambat 30 hari sejak tanggal penetapan SK.

Infografis Cara Daftar CPNS 2019. (Liputan6.com/Lois Wilhelmina)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya