Tarif Listrik 3.500 VA Naik, Pemerintah Harus Beri Perlakuan Khusus untuk UMKM

Penyesuaian tarif listrik berupa kenaikan tarif listrik untuk golongan pelanggan 3.500 VA ke atas akan menghemat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 3,09 triliun.

oleh Tira Santia diperbarui 13 Jun 2022, 16:40 WIB
Petugas memeriksa meteran listrik di Rumah Susun Benhil, Jakarta, Kamis (28/11/2019). Penyesuaian tenaga listrik (Tariff Adjustment) triwulan III tahun 2022 berupa kenaikan tarif listrik untuk golongan pelanggan 3.500 VA ke atas. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) tidak mempermasalahkan Pemerintah menaikkan tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga 3.500 volt ampere (VA) ke atas.

Lantaran, tarif listrik 3.500 VA lebih banyak digunakan oleh konsumen menengah ke atas, sehingga potensi gejolak ekonomi kecil.

Hal itu disampaikan Staf Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo, kepada Liputan6.com, Senin (13/6/2022).

Di sisi lain, YLKI memiliki catatan untuk Pemerintah, yaitu Pemerintah harus bisa memetakan segmentasi pengguna listrik 3.500 VA antara pribadi atau UMKM.

“Bagi pelanggan 3.500 VA dari UMKM, harus ada treatment khusus dari pemerintah. Baik subsidi maupun potongan harga yang wajar agar kenaikan tarif listrik tidak membuat ongkos produksi naik,” kata Rio.

Selain itu, YLKI juga berpesan agar kenaikan harga listrik harus diimbangi oleh pelayanan yang sesuai. Agar konsumen mendapat benefit sesuai apa yang dibayarkan

Sebelumnya, Penyesuaian tenaga listrik (Tariff Adjustment) triwulan III tahun 2022 berupa kenaikan tarif listrik untuk golongan pelanggan 3.500 VA ke atas akan menghemat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 3,09 triliun.

Angka ini setara dengan 4,7 persen dari total dana kompensasi pemerintah yang harus dibayarkan kepada PLN.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi ESDM Rida Mulyana mencatat, penyesuaian tarif ini diberlakukan kepada golongan pelanggan Rumah Tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan Pemerintah (P1, P2, dan P3) yang jumlahnya sekitar 2,5 juta atau 3 persen dari total pelanggan PT PLN (Persero). Kebijakan penyesuaian tarif ini berlaku mulai 1 Juli 2022.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Rincian Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli 2022

Meteran listrik terlihat di Rumah Susun Benhil, Jakarta, Kamis (28/11/2019). Pemerintah akan melakukan penyesuaian tarif listrik untuk golongan Rumah Tangga Mampu (RTM) 900 VA pada 1 Januari 2020, kenaikan tarif listrik diperkirakan mencapai Rp29.000 per bulan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo memastikan kenaikan tarif listrik akan diberlakukan per 1 Juli 2022 mendatang. Itu menyasar kelompok rumah tangga di atas 3.500 VA dan pemerintahan.

Darmawan menyampaikan, kenaikan tarif listrik 3.500 VA ke atas ini merupakan penyesuaian terhadap penyaluran subsidi listrik. Ia mengklaim kini penyalurannya lebih terarah dari sebelumnya.

Faktor lainnya, adanya kenaikan harga minyak global yang turut mempengaruhi biaya pokok produksi listrik. Serta, mempertimbangkan beban di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Kalau ada bantuan dari pemerintah harus tepat sasaran yaitu yang berhak menerima bantuan tersebut. Ada porsi kompensasi yang diterima kurang tepat sasaran oleh yang ekonomi tingkat atas, yakni ekonomi mampu dengan daya teepasang 3.500-5.500 VA dan 6.600 VA ke atas," katanya dalam konferensi pers, di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Senin (13/6/2022).

Adapun, golongan rumah tangga yang dimaksud adalah dengan kode R2 dam R3. Serta, pemerintah dengan kode P1, P2, dan P3. Selain golongan ini, tarif listrik tidak mengalami kenaikan.

Rinciannya, dengan adanya penyesuaian tarif, pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas (316 ribu pelanggan) tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.

Sedangkan pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Sementara pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh.

"Dengan daya di bawah 3.500 VA keluarga ekonomi yang membutuhkan sekitar 74,2 juta pelanggan tidak mengalami perubahan (tarif listrik) dan tetap terus mendapatkan dukungan bantuan dari pemerintah dalam rangka menjaga daya belu dan mengendalikan laju inflasi," kata Darmo, sapaan akrabnya.


2,5 Persen Pelanggan

Petugas tengah patroli di dalam ruang panel listrik di Rusun Benhil, Jakarta, Kamis (5/11/2015). Pemerintah akan tetap memberikan subsidi listrik kepada pelanggan 450 Volt Ampere (VA). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Lebih lanjut, Darmo menuturkan penyesuaian tarif ini juga hanya berdampak pada sekitar 2,5 persen dari total pelanggan PLN. Atau berjumlah 2,09 juta pelanggan dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta.

Penyesuaian tarif juga berlaku kepada golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen. Pada golongan ini, disebut tak berdampak pada daya beli masyarakat.

"Kami tekankan kembali bagaimana tarif listrik untuk industri dan bisnis tidak ada perubahan, bagi tarif industri dan bisnis dalam skala daya apapun yang terpasang. Agar ekonomi nasional yamh ditopang bisnis industri tetap terus berjalan dengan sangat kokoh," terangnya.

  

Infografis Kekerasan Ekonomi dalam Isyarat Kenaikan Tarif Listrik dan Pertalite (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya