Cegah Penyebaran PMK, Penjualan Hewan Kurban di Batu Disiapkan Terpusat

Lokasi penjualan hewan kurban disiapkan terpusat di tiap kecamatan untuk memudahkan pengawasan dan meminimalisir resiko penyebaran PMK di Kota Batu

oleh Zainul Arifin diperbarui 14 Jun 2022, 07:35 WIB
Tim Kesehatan Hewan Ternak Pemkot Malang memeriksa kondisi hewan ternak milik peternak di Lesanpuro, Kota Malang, setelah ada laporan sapi terjangkit PMK (Kominfo Kota Malang)

Liputan6.com, Batu - Pemerintah Kota Batu menyiapkan kebijakan terkait perdagangan hewan kurban idul adha di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Termasuk di antaranya adalah penentuan lokasi penjualan bakal terpusat satu tempat di tiap kecamatan.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispangtan) Kota Batu, Sugeng Pramono, mengatakan salah satu langkah yang disiapkan adalah standar operasional prosedur (SOP) penjualan hewan kurban agar kasus PMK Kota Batu tak menyebar luas. 

“Sudah kami sosialisasikan hari ini ke beberapa pihak. Mulai dari SOP penjualan, pemotongan hewan kurban dan lalu lintas ternak,” kata Sugeng dikonfirmasi di Kota Batu, Senin, 13 Juni 2022.

SOP penjualan hewan kurban mencakup beberapa poin. Seperti, pedagang hewan kurban harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) guna memastikan ternak benar-benar sehat. Serta mengantongi rekomendasi boleh berjualan dari Dispangtan Kota Batu.

SOP juga mengatur lokasi penjualan hewan kurban yang terpusat di tiap wilayah berdasarkan usulan kecamatan. Lokasi juga harus lolos survei Dispangtan dan ditetapkan lewat Surat Keputusan Wali Kota. Serta tetap menerapkan protokol penanganan PMK dan prokes Covid-19.

Rencananya, lokasi penjualan di Kecamatan Junrejo dan Bumiaji masing – masing ditetapkan satu lokasi penjualan ternak sapi dan satu lokasi ternak kambing. Sedangkan di Kecamatan Batu disiapkan satu lokasi penjualan sapi dan dua lokasi penjualan kambing.

“Lokasinya menunggu usulan dari kecamatan. Langkah itu memudahkan pengawasan dan meminimalisir resiko penyebaran wabah PMK,” ujar Sugeng.

Penyusunan SOP penjualan hewan kurban itu diharapkan efektif mencegah penyebaran wabah PMK Kota Batu tak meluas. Serta memberikan jaminan rasa aman dan memastikan hewan ternak seluruhnya sehat. 


Kasus PMK di Kota Batu

Tim Kesehatan Hewan Ternak menyuntik sapi milik peternak di Lesanpuro, Kota Malang, setelah menerima laporan ada ternak milik mereka yang sakit untuk mencegah wabah PMK tak menyebar luas (Kominfo Kota Malang)   

Sementara itu untuk SOP pemotongan hewan kurban bisa lewat rumah potong hewan atau dilaksanakan sendiri oleh masyarakat. Namun lokasi pemotongan kurban harus disurvei oleh Dispangtan dan dengan pantauan dari petugas kesehatan.

“Soal pengawasan lalu lintas hewan ternak, itu sudah ada pos pantau yang melibatkan kepolisian di empat titik perbatasan,” ujar Sugeng.

Sementara itu jumlah hewan ternak yang terjangkit PMK di Kota Batu, Dispangtan menyebut sampai Senin sore ini ada lebih dari 1.520an kasus. Rinciannya, 799 ekor ternak sudah sembuh dan 399 ekor ternak mati dan sisanya masih dalam pengobatan.

Populasi hewan ternak besar dan kecil di Kota Batu termasuk cukup besar. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2021 tercatat sapi perah ada sebanyak 12.759 ekor, sapi potong ada 2.550 ekor, kuda sebanyak 168 ekor, kambing 5.637 ekor dan domba 7.689 ekor.

Infografis Syarat Jemaah Berangkat Haji 2022 (Liputan6.com/Trie Yas)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya