Hari Raya Idul Adha Semakin Dekat, ini Cara Potong Hewan Kurban Saat Wabah PMK Menjangkit

Wabah PMK semakin melonjak di sejumlah daerah.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Jun 2022, 05:00 WIB
Sejumlah sapi terlihat di salah satu peternakan sapi perah kawasan Duren Tiga, Jakarta, Rabu (25/5/2022). Menurut pekerja, isu wabah Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) akhir-akhir ini tidak berpengaruh terhadap penjualan susu sapi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jatim - Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian, menyosialisasikan cara atau Pelaksanaan Pemotongan Hewan Kurban dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

Seperti yang disiarkan dalam Youtube Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner, Jumat (10/6/2022), kegiatan ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk menanggulangi virus PMK yang tengah menyerang hewan ternak di Indonesia saat ini.

Pemerintah juga menjamin ketersediaan hewan kurban bagi masyarakat dalam menghadapi Iduladha 1443 Hijriah yang jatuh pada awal Juli 2022 nanti.

"Kita harus melakukan penyembelihan hewan kurban dengan cara yang benar, tidak boleh sembarangan. Jangan sampai daging hasil sembelihan menjadi tidak higienis dan malah tidak halal. Ini harus kita perhatikan," ujar Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Kementerian Pertanian, Syamsul Ma’arif.

Syamsul menjelaskan, pemotongan hewan sebetulnya harus dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) atau Tempat Pemotongan Hewan (TPH), tetapi diperbolehkan di tempat pemotongan tertentu karena alasan hari besar keagamaan, adat istiadat, atau apabila terjadi keadaan darurat.

Kegiatan pemeriksaan dan pengawasan kesehatan hewan kurban di tempat penampungan dan pemasaran perlu menjadi perhatian.

"Termasuk menyosialisasikan dan melakukan bimbingan teknis kepada petugas dan pemeriksa hewan kurban serta pemeriksaan teknis sebelum dan setelah penyembelihan hewan kurban," kata Syamsul.

 


Video Tutorial

Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner, Kementerian Pertanian juga tengah menyiapkan bahan publikasi dalam rangka memitigasi penyebaran PMK.

"Kami sedang membuat video. RPH dan TPH diharapkan bisa mempedomaninya untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan," tegasnya.

Syamsul juga menerangkan bahwa pemerintah sudah menyiapkan hewan-hewan kurban dari daerah yang betul-betul bebas dari PMK. Apalagi, ada 3 (tiga) hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban.

Pertama, kesehatan dari hewan yang dikurbankan. Kedua, tentang bagaimana penyembelihan hewan kurban. Ketiga, tentang bagaimana distribusi daging hewan kurban kepada mustahik.

"Ketiga poin itu yang akan betul-betul menjadi perhatian kita, sebelum kita melakukan distribusi daging. Kita juga sudah memberikan SOP tentang bagaimana perlakuan kita kalau kita temukan kasus-kasus PMK," papar Syamsul.

Ia juga menggarisbawahi tentang pentingnya persyaratan hewan kurban yang sehat. "Ini menjadi sangat penting karena banyak sekali penyakit hewan yang dapat menular ke manusia atau disebut zoonosis, sehingga penyediaan hewan kurban yang sehat menjadi tanggung jawab kita semua," ia menambahkan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya