Liputan6.com, Sukabumi - Penganiayaan terhadap pekerja pers terjadi lagi. Kali ini korbannya Ilham Nugraha, wartawan media online Jurnal Sukabumi. Belasan orang tidak dikenal tiba-tiba menganiaya Ilham di RSUD Pelabuhanratu, saat dirinya meliput 3 orang warga yang jadi korban terjatuh dari Jembatan Cimandiri dan terjatuh ke Sungai Cimandiri, Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Senin (13/6/2022).
"Tiba-tiba didatangi belasan OTK lalu mendorong keluar dan langsung memukuli saya," kata Ilham saat ditemui di Polres Sukabumi, Senin malam (13/6/2022).
Advertisement
Peristiwa itu terjadi saat dirinya sedang mengambil foto dan video, lalu belasan orang tidak dikenal itu langsung mendorongnya untuk keluar dari RSUD Palabuhanratu, bahkan melarang melakukan peliputan apa pun, meskipun Ilham sudah memberitahu bahwa dirinya merupakan wartawan dari media Jurnal Sukabumi.
Setelah Ilham terdorong keluar, aksi OTK yang jumlahnya mencapai belasan orang tersebut malah lebih beringas. Saat di luar gerbang RSUD Palabuhanratu, Ilham dianiaya para OTK yang mengakibatkan wajah dan bagian tubuh lainnya lebam-lebam.
Menerima informasi adanya rekannya yang menjadi korban penganiayaan, sejumlah wartawan yang bertugas di Palabuhanratu langsung menolong Ilham dan membawanya ke Polres Sukabumi untuk membuat laporan kepolisian.
Hingga saat ini Ilham yang didampingi sejumlah wartawan dan anggota Satreskrim Polres Sukabumi tengah melakukan visum di RSUD Palabuhanratu, dan setelah itu membuat laporan kepolisian.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pernyataan Sikap CEO Jurnal Sukabumi
Chief Executive Officer (CEO) Jurnal Sukabumi Eman Sulaeman secara tegas meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas dan menangkap para pelaku penganiayaan terhadap wartawannya yang bertugas di Palabuhanratu.
Menurut Eman, setiap wartawannya yang bertugas selalu dilengkapi kartu identitas pers dan tentunya saat melakukan peliputan mematuhi kode etik sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
"Kami meminta kepada Polres Sukabumi untuk menangkap seluruh pelaku dan menjerat dengan KUHP dan UU Pers untuk memberikan efek jera, agar kasus seperti ini tidak terulang kembali menimpa para insan pers di kemudian hari," katanya.
Advertisement