Korlantas Polri Ubah Warna Strip Mobil Polisi Lalu Lintas Jadi Putih, Ini Alasannya

Korlantas Polri akan mengubah warna strip mobil patroli polisi lalu lintas dari sebelumnya merah menjadi putih. Sosialisasi perubahan warna ini akan dilakukan pada Juli 2022 mendatang.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 14 Jun 2022, 07:35 WIB
Kepala Korlantas Polri, Irjen Firman Santhyabudi menjelaskan perubahan warna strip pada mobil operasional polisi lalu lintas dari warna merah menjadi putih. (Sumber foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Polri merencanakan perubahan terhadap stripping pada mobil dinas polisi lalu lintas (Polantas) dari warna merah menjadi warna putih.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Firman Santhyabudi menjelaskan, perubahan warna strip mobil menjadi putih ini dilakukan agar bisa lebih terlihat ketimbang warna sebelumnya.

"Kenapa saya minta putih? warna merah itu warna untuk perambuan ya, warna kuning itu peringatan, jadi kalau ada tanah longsor, tanjakan turunan warna dasarnya kuning. Lalu lambang warna hitam itu peringatan. Nah, kalau warna putih ini cocok," ujar Firman dalam keterangannya, Selasa (14/6/2022).

Firman melanjutkan, perubahan warna mobil patroli polantas ini akan disosialisasikan kepada masyarakat pada 1 Juli 2022 mendatang. Dia juga memastikan, sosialisasi akan dibantu oleh polda setempat.

"Sedang kita sosialisasikan, semoga pada 1 Juli sudah bisa kita tampilkan. Terima kasih kepada Kapolda sudah mulai pasang untuk pengadaan," katanya.

Polisi Lalu Lintas berada di antara mobil patroli saat mengikuti apel Operasi Patuh Jaya 2019 di Lapangan Polda Metro Jaya, Kamis (29/8/2019). Polda Metro Jaya menggelar operasi lalu lintas bersandi Operasi Patuh Jaya 2019 mulai dari 29 Agustus hingga 11 September 2019. (merdeka.com/Imam Buhori)

Jenderal bintang dua Polri ini juga memastikan, perubahan warna mobil polisi lalu lintas ini tidak bertujuan untuk bergaya. Dia berharap, warna putih dapat lebih diterima ketimbang warna sebelumnya.

"Jadi bukan untuk gaya-gayaan. Ini ada makna dan petugas mendapatkan akses dan masyarakat kita harapkan bisa paham, kalau ada berhadapan dengan mobil polisi seperti ini, dibuka jalan," ucap Firman menutup.


Mobil INCAR Buru Pelanggar Lalu Lintas

mobil Incar Ditlantas Polda Jatim bantu amankan Jakarta dalam Operasi Lilin Jaya Tahun 2021. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Pemberlakuan sistem tilang elektronik atau E-TLE terbukti ampuh untuk menekan pelanggaran lalu lintas. Bahkan, pihak kepolisian, berencana untuk meningkatkan penggunaan teknologi sejenis yang lebih canggih, yaitu tilang elektronik mobile yakni integrated node capture attitude Record (INCAR).

Bahkan, sistem ini sendiri sudah dilakukan oleh Satlantas Polres Gresik, dua pekan lalu. Fungsinya membantu Polantas Polri dalam menertibkan pelanggar lalu lintas. Dalam sehari, sistem ini rata-rata mampu merekam 100 pelanggaran, bahkan lebih.

Sistem ini sendiri merupakan piranti canggih yang diintegrasikan dengan mobil patroli Satlantas. Peralatan khusus ini sudah dilengkapi dengan artificial intelligent (AI) atau kecerdasan buatan untuk memproses, mendeteksi dan mengidentifikasi objek tertentu.

Mobil INCAR juga memiliki fitur mumpuni, yaitu global positioning system (GPS) ETLE, speed gun, face recognition hingga automatic number plate recognition.

Yang artinya mampu mengidentifikasi lokasi, kecepatan kendaraan, wajah pengendara, nomor plat kendaraan bahkan melakukan fungsi penilangan otomatis.

 


Mobil INCAR Dilengkapi 4 Kamera

Polisi Mulai Terapkan Sistem Incar (NTMC Polri)

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, melalui Kasat Lantas AKP Engkos Sarkosi menjelaskan bahwa sistem ini mampu mengidentifikasi pelanggaran lalu lintas seperti penggunaan helm, sabuk pengaman, melawan arus, melanggar rambu juga batas kecepatan.

Ketika menjumpai pelanggar lalu lintas, Mobil INCAR secara otomatis akan menangkap gambar pelanggar. Lalu data dikirimkan ke RTMC untuk dilakukan verifikasi. Berangkat dari data tersebut, surat tilang akan dikirim sesuai alamat.

"Hasil dari verifikasi diikuti pembuatan surat konfirmasi dan dikirimkan ke alamat pelanggar sesuai face recognition menggunakan KTP Elektronik," imbuh mantan Kapolsek Sakobanah Polres Pamekasan tersebut, dilansir dari laman resmi NTMC Polri, ditulis Kamis (30/9/2021).

Satu Mobil INCAR Satlantas Polres Gresik dilengkapi empat kamera yang dipasang di atas mobil patroli.

Dua kamera merekam arah depan, sementara dua kamera merekam arah belakang. Sehingga pengawasan akan lebih optimal dan potensi pelanggar terekam akan lebih besar.

Namun yang perlu digarisbawahi, masyarakat tidak perlu khawatir. Selama berlalu lintas dengan tertib dan sesuai peraturan, maka surat tilang dari Polantas tidak akan datang ke rumah Anda.

“Oleh karenanya kami imbau agar masyarakat lebih tertib dalam berkendara,” pungkasnya. 

Infografis 12 Polda Serentak Terapkan Tilang Elektronik. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya