Liputan6.com, Jakarta PT Garuda Indonesia (Persero) akan menggelar pemungutan suara para kreditor pada 17 Juni 2022. Bagian dari proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini akan memutuskan nasib maskapai penerbangan itu.
Jadwal pemungutan suara ini mundur 2 hari dari jadwal sebelumnya atas permintaan maskapai. Sementara, sidang pengumuman hasil PKPU akan tetap digelar sesuai jadwal, 20 Juni 2022.
Advertisement
Direktur Utama Garuda Indionesia Irfan Setiaputra mengungkap menjelang pemungutan suara itu akan dilakukan untuk finalisasi beberapa tahapan administrasi yang diperlukan. Ini juga guna menjamin pelaksanaam voting berjalan lancar.
Kemudian, hal tersebut juga turut diselaraskan dengan berbagai pertimbangan dan masukan dari pemangku kepentingan atas usulan proposal perdamaian yang disampaikan beberapa waktu lalu.
“Kami mengapresiasi dukungan dan pandangan konstruktif dari segenap pemangku kepentingan utamanya kreditur yang telah memberikan masukannya untuk proposal perdamaian yang telah kami ajukan," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (14/6/2022).
Ia memandang hal ini turut menunjukan Garuda Indonesia bersama seluruh kreditur telah memiliki pandangan yang sama atas upaya bersama untuk memaksimalkan proses dan tahapan PKPU ini dalam menghasilkan kesepakatan terbaik bagi seluruh pihak.
"Kami memahami bahwa proses ini harus dijalani dengan seksama dan dengan penuh kehati-hatian, mengingat keputusan yang akan diambil dalam voting mendatang sangatlah krusial dalam keseluruhan proses PKPU", ungkap Irfan.
Ia menyampaikan selama proses PKPU berlangsung, Garuda terus memaksimalkan komunikasi intensif dengan para pemangku kepentingan. Utamanya para kreditor dan lessor, hingga akhirnya berhasil untuk menetapkan Daftar Piutang Tetap (DPT).
Sinyal Positif
Sinyal positif telah diterima dari sebagian besar kreditur, dan Garuda berharap dapat menuntaskan proses ini dengan sebaik-baiknya, sembari mempertimbangkan berbagai masukan demi hasil yang optimal dan fair bagi semua pihak.
"Kami meyakini tahapan PKPU yang telah berlangsung dengan kondusif dan konstruktif sejauh ini, tentunya tidak dapat tercapai tanpa adanya dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan tidak hanya para kreditur, melainkan juga pemegang saham," katanya.
"Hingga regulator sebagai satu kesatuan ekosistem bisnis Garuda Indonesia dalam menjalankan perannya sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Komitmen ini yang tentunya kami harapkan dapat terus terjaga dan dioptimalkan jelang putusan PKPU nanti," tutup Irfan.
Advertisement
Bakal Disuntik PMN
Pemerintah berencana akan menyuntikkan modal ke penyertaan modal negara (PMN) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA)senilai Rp 7,5 triliun.
Hal itu tentunya telah disetujui Komisi VI DPR RI pada April lalu.Namun, suntikan modal dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) akan dilakukan jika Garuda Indonesia dan kreditor bisa mencapai kesepakatan dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Hal serupa juga disampaikan Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Meirizal Nur, dimana proses pencairan PMN untuk maskapai pelat merah itu masih menunggu hasil PKPU.
"Untuk Garuda belum ada keputusan hasil dari PKPU itu. Nanti kita tunggu bagaimana keputusan PKPU apakah disetujui proposalnya atau tidak," kata Meirizal dalam Bincang bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Jumat (10/6/2022).
Langkah selanjutnya, setelah PKPU disetujui pemerintah akan meninjau lebih rinci bantuan apa yang bisa dilakukan untuk menyelamatkan perusahaan yang dipimpin oleh Irfan Setiaputra yang merupakan Dirut Garuda.
Tunggu Hasil PKPU
Sebelumnya, Dirut Garuda mengatakan dana yang diterimanya nanti untuk menunjang operasional maskapai.
"Bantuan salah satunya tentu PMN kalau nanti proses PKPU-nya disetujui, kita lihat nanti hasil PKPU. Apakah ada PMN atau tidak, tergantung padi keputusan PKPU," jelasnya.
Diketahui, proses PKPU Garuda ini akan berakhir pada 20 Juni 2022 setelah diperpanjang 30 hari, dari seharusnya berakhir pada 20 Mei 2022. Artinya ini merupakan perpanjangan terakhir, setelah sebelumnya sudah dua kali perpanjangan.
Advertisement