Operasi Patuh Semeru 2022 Surabaya Dimulai, Sasar Knalpot Brong hingga Bonceng Tiga

Menurutnya, hal tersebut berbanding lurus dengan angka kecelakaan lalu lintas pada periode Januari-Mei 2022 yang secara kuantitatif mengalami kenaikan yang cukup tinggi.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 14 Jun 2022, 11:04 WIB
Operasi Patuh Semeru digeber hingga 26 Juni 2022. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Wakapolorestabes Surabaya AKBP Hartoyo menyatakan, pelanggaran lalu lintas sejak 2021 meningkat cukup signifikan di wilayahnya.

“Melihat banyaknya jumlah pelanggaran lalu lintas tersebut menandakan bahwa kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas masih rendah,” ujarnya saat memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2022, Senin (13/6/2022).

Menurutnya, hal tersebut berbanding lurus dengan angka kecelakaan lalu lintas pada periode Januari-Mei 2022 yang secara kuantitatif mengalami kenaikan yang cukup tinggi.

“Oleh karena itu, untuk menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas tersebut, perlu dilakukan penindakan secara tegas dan terukur kepada pelanggar yang berpotensi terjadinya kasus kecelakaan lalu lintas,” lanjutnya.

Adapun pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2022, dijadwalkan berlangsung selama 14 hari kedepan, yakni mulai tanggal hari Senin tanggal 13 Juni sampai 26 Juni 2022.

Berikut pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam Operasi Patuh semeru 2022 diantaranya, pengguna kenalpot bising/brong (tidak standar), kendaraan yang menggunakan rotator (selain kendaraan prioritas).

"Selanjutnya, balap liar, melawan arus, menggunakan telepon genggam saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI, tidak pakai sabuk pengaman bagi pengguna mobil dan motor diboncengi lebih dari satu orang," ucap Hartoyo.


Tindakan Edukatif

Hartoyo juga mengimbau kepada seluruh personilnya yang telibat dalam operasi tersebut untuk mengedepankan tindakan edukatif dan persuasif serta humanis kepada masyarakat.

“Operasi Patuh Semeru 2022 dengan tema tertib berlalu lintas menyelamatkan anak bangsa, yang akan dilaksanakan selamat 14 hari dengan mengedepankan tindakan preemtif dan preventif secara humanis dan persuasif," ujarnya.

"Serta dalam rangka menigkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19," imbuh Hartoyo.

Infografis 12 Polda Serentak Terapkan Tilang Elektronik. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya