Polisi Tangkap Kades di Lumajang karena Aniaya dan Curi Ponsel Warga

AKBP Dewa mengatakan, unsur penganiayaan sudah bisa dibuktikan lantaran pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan visum terhadap korban.

oleh Dian KurniawanHermawan Arifianto diperbarui 14 Jun 2022, 22:05 WIB
Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Tunjukan sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka untuk menganiaya korbanya (Istimewa)

 

Liputan6.com, Lumajang - Polres Lumajang meringkus Kepala Desa (Kades) berinisial LH lantaran telah menganiaya dan mencuri telepon genggam milik SR warga Desa Kebonan, Kecamatan Klakah.

Kapolres Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka mengungkapkan, tersangka melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara mencegat kemudian memukuli korban, bahkan ada diantara pelaku (teman tersangka yang jadi DPO) yang membawa celurit.

"Korban terkena di bagian kepala, untuk saat ini kondisi korban sudah lebih baik, sudah sehat," ujar AKBP Dewa, Selasa (14/6/2022).

AKBP Dewa mengatakan, unsur penganiayaan sudah bisa dibuktikan lantaran pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan visum terhadap korban, dengan hasil korban mengalami luka pada bagian kepala.

Sesudahnya, lanjut AKBP Dewa, pelaku (tersangka dengan teman-temannya) berpencar serta membawa handphone milik korban.

"Karena yang bersangkutan membawa lari handphone korban, jadi kita amankan tersangka dengan pasal 365. Penganiayaan terbukti, visum sudah dilakukan, meski korban saat ini sudah membaik, visum sudah dilakukan sejak awal," ucapnya.

Menurut AKBP Dewa, tersangka beralasan karena korban ada perselisihan dengan kakak iparnya yaitu mengenai utang piutang, korban juga pernah meminjam barang tetapi tidak dikembalikan.

"Jadi itu yang melatarbelakangi pelaku melakukan tindak pidana. Selisih pahamnya didasari utang piutang, masalah jual beli lombok, ada juga informasi korban ini pernah meminjam barang tapi tidak di kembalikan," ujarnya.

"Itu sedang kita proses juga, karena kita melakukan transparansi berkeadilan dalam penyidikan ini, dua perkara kita proses," imbuh AKBP Dewa.

 


Konsumsi Sabu

AKBP Dewa menyampaikan, dua pasal sudah bisa dibuktikan yakni pasal 170 dan 365 dengan mengumpulkan bukti-bukti berikut keterangan sejumlah saksi dan petunjuk yang ada.

Bukan hanya disitu saja, kata AKBP Dewa, saat tersangka diamankan ditempat persembunyiannya, petugas dikejutkan oleh temuan sejumlah barang atau peralatan konsumsi sabu dan hasil tes urinenya juga positif.

"Kita utamakan LP yang ada, dan untuk masalah sabu, itu kita selidiki juga, akan kita tindaklanjuti juga. Jadi kami akan membuat terang benderang perkara ini agar jelas dan tuntas,” ucapnya.

Infografis Vaksin Merah Putih Karya Anak Bangsa Covid-19 (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya